Berita Ciamis

Pasca Kerusuhan, Polres Ciamis Tetapkan 16 Orang Tersangka. Bupati Herdiat Ajak Warga Jaga Kondusifitas

lintaspriangan.com. CIAMIS. Pasca kerusuhan yang terjadi ketika aksi unjuk rasa, Polres Ciamis menetapkan 16 orang perusuh sebagai tersangka dalam kasus perusakan Gedung DPRD Kabupaten Ciamis yang terjadi pada Sabtu (30/08/2025).

Hal itu dikatakan Kapolres Ciamis, AKBP H. Hidayatullah, dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Minggu (31/08/2025). Kapolres menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Aksi bermula ketika sejumlah mahasiswa melakukan unjuk rasa di Mapolres Ciamis sekitar pukul 15.00 WIB.

Sebagian massa aksi kemudian bergerak menuju Kantor DPRD Ciamis dan melakukan tindakan anarkis. Aksi ricuh dalam demo solidaritas ojol di Gedung DPRD Ciamis, dipicu oleh provokator yang bukan berasal dari Ciamis.

“Mayoritas pelaku kerusuhan justru berasal dari daerah tetangga. Rata-rata yang kita data itu ada dari Pangandaran, Banjar dan Tasikmalaya,” katanya.

Dijelaskannya, modus operandi mereka yaitu secara bersama-sama melakukan pengrusakan dengan melempar batu ke pos satpam sebelah barat, gedung utama DPRD, serta merusak lampu taman, pot bunga, hingga rambu lalu lintas.

“Kami berhasil mengamankan 38 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan, 16 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 5 orang dewasa dan 11 orang pelajar dengan rentang usia 14 hingga 16 tahun. Sementara 22 orang lainnya dipulangkan dengan status saksi,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita diantaranya 13 unit sepeda motor berbagai merek, 20 unit handphone, pakaian para pelaku, batu, pecahan kaca, serpihan pot bunga, hingga besi yang diduga digunakan dalam aksi.

“Semua barang bukti ini memperkuat penyidikan kalau para tersangka terlibat langsung dalam perusakan,” ungkapnya.

Kerugian akibat perusakan diperkirakan mencapai Rp500 juta. Gedung DPRD mengalami kerusakan pada kaca jendela, fasilitas taman hancur, dan beberapa bagian infrastruktur lain ikut rusak.

“Kami masih mendalami apakah ada provokator atau pihak yang menggerakkan massa,” ujarnya.

Kapolres juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara terungkap sebagian besar pelaku bukan berasal dari Kabupaten Ciamis. Ada yang datang dari Kota Tasikmalaya, Banjar dan Kabupaten Pangandaran Pangandaran.

“Fakta ini memperkuat dugaan kalau massa aksi tidak bergerak spontan, melainkan terorganisir,” tandasnya.

Para tersangka kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan.

Kapolres menegaskan proses hukum akan berjalan transparan. Ia berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk anarkisme yang merugikan orang lain maupun fasilitas umum,” tegasnya.

BACA JUGA: Dari Ulama Hingga Praktisi Beladiri Kota Tasikmalaya Harus Kondusif

Sementara itu Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya yang hadir dalam konferensi pers tersebut mengimbau seluruh warga Tatar Galuh untuk menjaga keamanan dan kondusivitas pasca terjadinya aksi demo yang berlangsung di Kabupaten Ciamis.

“Mari kita jaga Kabupaten Ciamis yang kita cintai ini. Insyaallah kalau kita jaga bersama-sama kejadian seperti kemarin tidak akan terulang lagi,” ucapnya.

Bupati menjelaskan, keamanan dan ketenangan di Ciamis harus menjadi prioritas bersama. Hanya dengan menjaga kerukunan dan kondusivitas, pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik.

Kita ciptakan Ciamis yang aman, kondusif, Ciamis yang tenang untuk masyarakat Tatar Galuh. Ayo kita bersama-sama ciptakan Ciamis yang kondusif dan aman,” pungkasnya. (Lintas Priangan/Nank).

Related Articles

Back to top button