Fenomena Periodisasi Kepala Sekolah di Kota Tasikmalaya

lintaspriangan.com, OPINI. Periodisasi kepala sekolah di Kota Tasikmalaya bukanlah hal baru. Kebijakan ini telah dilaksanakan sejak terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
Menyikapi regulasi tersebut dengan komitmen untuk memajukan mutu pendidikan serta jenjang karier ribuan guru, Wali Kota saat itu, H. Budi Budiman, menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 41 Tahun 2014 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Pada awal pemberlakuannya, kebijakan periodisasi ini menuai pro dan kontra. Ribuan guru menyambut peraturan wali kota tersebut dengan riang gembira karena membuka peluang peningkatan karier menjadi kepala sekolah. Sebaliknya, ratusan kepala sekolah yang sedang menjabat menganggap kebijakan ini sebagai bumerang. Tidak sedikit di antara mereka yang terdampak, yakni diberhentikan dari jabatan kepala sekolah dan dikembalikan menjadi guru.
Namun, kebijakan tersebut kemudian mengalami pelunturan dan tidak lagi menunjukkan ketegasan serta kepastian pada masa kepemimpinan Wali Kota Viman Alfarizi Ramadhan, S.T., M.B.A., dan Kepala Dinas Pendidikan, Dr. H. Rojab Riswan Taufik, S.Sos., M.Si.
Saat ini, beberapa kepala sekolah yang telah habis masa periodisasinya belum memperoleh keputusan apakah masa tugasnya diperpanjang atau diberhentikan dan dikembalikan menjadi guru.
Fenomena terombang-ambingnya sejumlah kepala sekolah yang telah habis masa periodisasinya, namun belum mendapatkan keputusan resmi perpanjangan atau penggantian, merupakan potret klasik persoalan tata kelola pendidikan di Kota Tasikmalaya. Situasi ini bukan sekadar persoalan administrasi yang terlambat, melainkan menyangkut kepastian hukum, stabilitas kepemimpinan, dan arah kebijakan di tingkat satuan pendidikan.
Kepala sekolah adalah nahkoda institusi. Ketika masa jabatan berakhir tanpa kejelasan status, muncul ruang abu-abu yang berpotensi melemahkan kewibawaan serta daya gerak kepemimpinan. Di satu sisi, mereka tetap memikul tanggung jawab penuh atas jalannya sekolah. Di sisi lain, kewenangan mereka dapat dipertanyakan karena belum ada legitimasi terbaru yang menegaskan posisi tersebut. Kondisi ini tentu tidak ideal bagi guru, tenaga kependidikan, maupun peserta didik yang membutuhkan kepastian arah.
Lebih jauh, ketidakjelasan ini dapat berdampak pada perencanaan program sekolah. Banyak keputusan strategis—mulai dari pengelolaan anggaran, penataan sumber daya manusia, hingga inovasi pembelajaran—memerlukan keberanian dan visi jangka menengah. Kepala sekolah yang statusnya “menggantung” cenderung bersikap lebih hati-hati, bahkan defensif, karena belum mengetahui apakah akan melanjutkan kepemimpinan atau segera digantikan. Akibatnya, sekolah berpotensi berjalan di tempat.
Dari perspektif tata kelola pemerintahan daerah, keterlambatan pengambilan keputusan mencerminkan lemahnya manajemen sumber daya manusia. Proses evaluasi dan seleksi kepala sekolah seharusnya telah terjadwal sebelum masa jabatan berakhir. Apabila mekanisme ini berjalan disiplin, tidak akan terjadi kekosongan atau ketidakpastian yang berkepanjangan.
Namun demikian, Pemerintah Kota Tasikmalaya perlu memahami dan melaksanakan amanat Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Tujuan utama peraturan tersebut adalah memastikan guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah memiliki kompetensi dan kualifikasi memadai untuk memimpin serta mengelola satuan pendidikan, sehingga mampu meningkatkan layanan pendidikan bermutu bagi seluruh peserta didik. Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya meningkatkan kualitas kepemimpinan sekolah di seluruh Indonesia dengan fokus pada:
- Kompetensi kepala sekolah, meliputi kompetensi sosial, kepribadian, profesional, serta kemampuan kewirausahaan.
- Masa penugasan, yakni dua periode berturut-turut, dengan setiap periode selama empat tahun.
- Seleksi dan pelatihan, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, dan berbasis sistem informasi.
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 telah mengatur secara jelas mekanisme penugasan kepala sekolah sehingga seharusnya tidak terjadi ketidakpastian sebagaimana yang saat ini dirasakan oleh sebagian kepala sekolah.
Pada akhirnya, dunia pendidikan membutuhkan kepastian dan kesinambungan. Kepala sekolah berhak atas kejelasan status, dan sekolah berhak atas kepemimpinan yang kuat serta legitimatif. Pemerintah daerah perlu menjadikan momentum ini sebagai evaluasi sistemik untuk memperbaiki perencanaan, mempercepat proses administrasi, serta memastikan komunikasi yang terbuka. Pendidikan terlalu penting untuk dibiarkan terombang-ambing oleh ketidakpastian birokrasi.
Penulis,
Asep Sudrajat H., S.Pd., M.Ak.
Pemerhati Pendidikan



