Opini

Dari Freeport ke Karangjaya: Negara Sibuk Melarang, Rakyat Sibuk Bertahan

lintaspriangan.com, OPINI. Di negeri yang sering kita banggakan sebagai “kaya raya”, ada satu pemandangan yang berulang, seperti adegan lama yang tak pernah diganti: rakyatnya justru sibuk mencari cara untuk bertahan hidup. Bukan untuk menjadi kaya, bukan untuk mengejar kemewahan, tapi sekadar agar dapur tetap menyala.

Ironi itu terasa nyata kalau kita berani menengok dua dunia yang berbeda, tapi berada di tanah yang sama.

Di Papua, ada satu nama yang sudah puluhan tahun jadi simbol kekayaan sekaligus perdebatan: tambang Grasberg yang dikelola Freeport. Cadangannya bukan main, sekitar 26 juta ons emas dan lebih dari 30 miliar pon tembaga. Salah satu yang terbesar di dunia. Tapi sejarahnya juga mencatat hal yang tak kalah besar: selama puluhan tahun, Indonesia hanya memegang porsi kecil. Di awal kontrak, kepemilikan kita bahkan tak sampai 10 persen. Royalti emasnya? Sekitar 1 persen. Sisanya mengalir ke luar negeri, dianggap sah secara hukum, rapi dalam kontrak, dan nyaris tak tersentuh.

Sekarang, mari kita geser pandangan ke Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya.

Tidak ada alat berat seharga triliunan. Tidak ada investor global. Tidak ada laporan cadangan tambang kelas dunia. Yang ada hanya warga, sekop, linggis dan harapan yang ukurannya tidak lebih besar dari kebutuhan sehari-hari. Mereka menggali, bukan untuk menumpuk keuntungan, tapi untuk menyambung hidup.

Namun di sini, ceritanya sama sekali berbeda.

Tambang itu ditutup. Aktivitas dihentikan. Alasannya jelas: tidak berizin.

Negara hadir, tapi dalam bentuk yang berbeda. Bukan sebagai pembina, bukan sebagai penunjuk jalan, apalagi pelindung. Di sini, negara tegas, datang untuk menghentikan.

Kisah yang hampir sama muncul di sungai. Warga di hilir melihat dasar sungai yang makin dangkal, aliran yang tak lagi lancar, dan air yang setiap musim hujan membawa kecemasan. Mereka tahu risikonya, banjir bukan lagi ancaman jauh, tapi sesuatu yang bisa datang sewaktu-waktu. Tapi yang sering luput dibicarakan: mereka sebenarnya bukan penyebab utama. Mereka adalah bagian dari rantai paling bawah, yang menanggung akibat dari kerusakan di hulu, dari alih fungsi lahan, dari eksploitasi yang tak terkendali, dari pengawasan yang longgar atau mungkin abai.

Dalam kondisi seperti itu, mereka bergerak. Turun ke sungai, mengangkat pasir, membersihkan aliran. Tidak ada proyek besar, tidak ada kontrak, tidak ada anggaran miliaran. Hanya refleks bertahan dari kemungkinan bencana yang mereka rasakan sendiri.

Aparat, politisi bahkan media, tiba-tiba datang dengan suara lantang, ketika rakyat di sekitar hilir sungai menjual pasir yang mereka keruk dari sungai.

Namun pertanyaannya sederhana: ketika kerusakan di hulu berlangsung bertahun-tahun, di mana mereka? Mengapa yang paling cepat hadir justru larangan di hilir, sementara penyebab di atas sana seperti tak tersentuh?

Dan seperti pola yang berulang, yang datang kepada warga bukan solusi menyeluruh, melainkan bayang-bayang pelanggaran.

Di titik ini, kita memang tidak bisa pura-pura naif. Negara punya alasan. Tambang tanpa kontrol bisa merusak lingkungan. Penggunaan merkuri bisa mencemari air. Keselamatan kerja di tambang rakyat sering jauh dari standar. Semua itu nyata, bukan dibuat-buat.

Tapi masalahnya tidak berhenti di sana.

Masalahnya justru muncul ketika negara hanya berhenti di kata “tidak boleh”, tanpa benar-benar melanjutkannya dengan “ini caranya supaya boleh”.

Konstitusi kita sebenarnya tidak memberi ruang abu-abu. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyebut dengan tegas bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kalimatnya sederhana, tidak perlu dewan profesor untuk menafsirkan kalimat ini. Negara diberi mandat untuk mengelola, bukan menjauhkan rakyat dari sumber penghidupannya.

Sayangnya, dalam praktik, jalan menuju legal sering terasa seperti lorong yang gelap. Izin pertambangan rakyat memang ada di atas kertas (itupun katanya). Tapi di lapangan, prosedurnya berlapis, waktunya tidak pasti, dan sering kali tidak jelas harus mulai dari mana. Warga sudah mencoba audiensi, sudah mencoba bertanya, tapi yang mereka temui bukan kepastian, melainkan kebingungan yang berulang.

Akhirnya, pilihan yang tersisa jadi sederhana sekaligus pahit: berhenti bekerja, atau terus bekerja dalam status yang rawan dianggap melanggar.

Di sisi lain, sejarah menunjukkan pola yang berbeda ketika yang datang adalah korporasi besar. Regulasi bisa disiapkan, kepastian bisa diberikan, bahkan dalam kondisi negara yang belum stabil sekalipun. Kontrak bisa ditandatangani, konsesi bisa dibuka, dan operasi bisa berjalan puluhan tahun.

Sementara ketika rakyat kecil mencoba mengelola yang ada di sekitarnya, mereka justru dihadapkan pada prosedur yang hampir mustahil ditembus. Biadab!

Ini bukan sekadar soal izin. Ini soal bagaimana negara memilih untuk hadir.

Tulisan ini tidak sedang mengajak membiarkan tambang liar tumbuh tanpa aturan. Justru sebaliknya. Tambang rakyat, kalau dikelola dengan benar, bisa menjadi sumber ekonomi lokal yang kuat. Bisa dilegalkan, dibina, diawasi, bahkan ditingkatkan teknologinya agar lebih aman dan ramah lingkungan.

Tapi untuk sampai ke sana, negara tidak cukup hanya menjadi pengawas yang tegas. Ia harus menjadi penuntun yang hadir.

Karena pada akhirnya, pertanyaan paling sederhana tetap menggantung di udara:
Jika rakyat tidak boleh mengelola, dan negara tidak benar-benar memfasilitasi, lalu siapa yang sebenarnya menikmati kekayaan alam ini?

Dari Freeport ke Karangjaya, dari gunung emas hingga pasir sungai, garis ceritanya ternyata tidak jauh berbeda. Rakyat tidak kekurangan kemauan untuk bekerja. Yang sering hilang adalah ruang untuk melakukannya dengan benar.

Dan selama negara lebih sibuk melarang daripada membimbing, cerita ini akan terus berulang.

Rakyat akan tetap bekerja, dengan cara yang mereka bisa.

Bertahan, meski sering tanpa kepastian.


DIKI SAMANI
Ketua Aliansi Bangun Daulat Rakyat

Related Articles

Back to top button