Bolehkah Membuat Berita Berdasarkan Berita dari Media Lain?

lintaspriangan.com, KELAS WARTAWAN. Pertanyaan ini sering muncul di ruang redaksi, terutama di kalangan reporter yang baru belajar jurnalistik:
bolehkah sebuah media membuat berita berdasarkan pemberitaan media lain?
Apakah itu melanggar etika? Apakah harus izin dulu? Atau justru dilarang sama sekali?
Jawabannya singkat: boleh.
Artikel di rubrik Kelas Wartawan ini mencoba menjelaskan secara runtut—berdasarkan regulasi resmi, teori jurnalistik, dan praktik media nasional bereputasi—agar tidak ada lagi kebingungan di lapangan.
1. Apa Kata Undang-Undang Pers?
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak pernah melarang media membuat berita berdasarkan pemberitaan media lain.
Justru sebaliknya.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan:
“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Artinya:
- sumber informasi tidak dibatasi,
- termasuk informasi yang sudah lebih dulu dimuat media lain,
- selama prosesnya memenuhi prinsip jurnalistik.
UU Pers tidak mengenal konsep “izin media pertama”. Begitu sebuah informasi masuk ke ruang publik, ia menjadi objek kepentingan publik, bukan milik eksklusif satu redaksi.
2. Hak Jawab ≠ Larangan Media Lain
Baca pelan-pelan bagian ini agar bisa difahami dengan baik. Kesalahpahaman yang sering terjadi adalah menyamakan hak jawab dengan larangan media lain untuk menulis.
Padahal, menurut Pasal 5 UU Pers:
- Hak jawab adalah hak pihak yang dirugikan oleh pemberitaan,
- bukan hak media,
- dan bukan alat untuk menghentikan kerja jurnalistik media lain.
Hak jawab itu reaktif (muncul setelah berita tayang),
sedangkan kerja jurnalistik media lain—termasuk klarifikasi dan pendalaman—bersifat aktif dan independen. Kalau sampai bagian ini masih belum paham, berarti membacanya kurang pelan-pelan. Silahkan diulangi.
3. Perspektif Teori Jurnalistik: Disiplin Verifikasi
Dalam teori jurnalistik modern, membuat berita berdasarkan laporan awal media lain bukan pelanggaran, justru sering menjadi langkah awal verifikasi.
Bill Kovach dan Tom Rosenstiel dalam The Elements of Journalism menegaskan:
inti jurnalisme bukan opini, bukan kecepatan, melainkan disiplin verifikasi.
Artinya:
- informasi awal bukan kebenaran final,
- termasuk informasi dari media lain,
- dan justru harus diuji kembali lewat klarifikasi langsung, data tambahan, dan konfirmasi lapangan.
Dalam konteks ini, berita awal di media lain berfungsi sebagai:
- trigger (pemicu liputan),
- bukan sebagai hasil akhir.
4. Praktik Media Nasional: Kompas dan Tempo
Kalau praktik ini dianggap salah, maka media besar tidak akan melakukannya. Faktanya, mereka justru rutin melakukannya.
Kompas
Kompas kerap menggunakan frasa seperti:
- “menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya”
- “berdasarkan laporan media X”
- “dari informasi awal yang beredar”
Lalu, Kompas:
- melakukan wawancara sendiri,
- mencari dokumen tambahan,
- menghadirkan klarifikasi langsung dari narasumber utama.
Beritanya berdiri sendiri, menyajikan informasi baru, bukan salinan.
Tempo
Tempo bahkan lebih tegas. Banyak liputan investigatif Tempo:
- berangkat dari laporan media lain,
- laporan LSM,
- atau dokumen bocoran,
lalu dikembangkan menjadi laporan mendalam dengan verifikasi berlapis.
Tidak ada konsep “isu dikunci oleh media pertama”.
Yang ada adalah kompetisi sehat dalam menguji kebenaran.
5. Yang Dilarang Itu Apa?
Supaya jelas, ini batas tegasnya:
❌ Yang tidak boleh:
- Menyalin isi berita media lain (plagiarisme)
- Mengganti judul tapi isinya sama
- Mengklaim temuan media lain sebagai hasil liputan sendiri
- Menyajikan ulang tanpa verifikasi
✅ Yang justru terpuji:
- Menyebut media lain sebagai sumber awal
- Menggunakan berita lain sebagai dasar klarifikasi
- Melakukan wawancara dan verifikasi sendiri
- Menghasilkan karya jurnalistik baru
Perbedaannya sederhana:
copy-paste itu salah, klarifikasi dan pendalaman itu keren.
6. Bagaimana dengan Surat Permohonan Wawancara?
Perlu ditegaskan untuk reporter baru:
surat permohonan wawancara bukan berita.
Surat permohonan wawancara itu:
- alat kerja jurnalistik,
- bagian dari proses verifikasi,
- dan sepenuhnya sah, meski dasarnya pemberitaan media lain.
Bahkan secara etika, mengirim surat klarifikasi lebih benar daripada langsung menulis. Ini salah satu upaya untuk memenuhi etika jurnalistik yagn disebut “Cover both Side”.
7. Kesimpulan untuk Kelas Wartawan
Jawaban akhirnya jelas:
✔ Boleh membuat berita berdasarkan pemberitaan media lain
✔ Tidak menjiplak
✔ Verifikasi ulang dan pendalaman
✔ Hasilkan karya jurnalistik yang baru
Jurnalisme tidak hidup dari siapa yang pertama menulis,
tetapi dari siapapun yang ingin menguji.
Reporter tidak perlu takut bertanya.
Redaksi tidak perlu takut mendalami.
Karena sejatinya, pers lahir untuk menguji informasi.



