Toko Sen Sen Didemo Forum Masyarakat Peduli Pasar Cikurubuk

Pemkot Tasikmalaya Akui Pelanggaran Toko Sen Sen
Sekitar pukul 11.15 WIB, sejumlah pejabat Pemerintah Kota Tasikmalaya akhirnya datang menemui massa aksi.
Rombongan tersebut dipimpin oleh Asisten Daerah Kota Tasikmalaya Hanafi, didampingi Kepala Dinas PUPR Kota Tasikmalaya Hendra, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Perdagangan Sofyan, serta beberapa pejabat teknis dari dinas terkait.
Di hadapan massa yang sejak pagi mendemo Toko Sen Sen, Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Hanafi, terlebih dahulu menyampaikan permohonan maaf karena datang terlambat.
Ia juga menjelaskan bahwa Wali Kota Tasikmalaya tidak dapat hadir karena memiliki agenda lain.
Pernyataan tersebut sempat memicu sorakan dari sebagian peserta aksi.
Namun suasana kembali kondusif ketika pejabat teknis mulai menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap Toko Sen Sen.

Pelanggaran Izin Usaha
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Perdagangan, Sofyan Zaenal Muttaqien, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan Toko Sen Sen memang melanggar ketentuan perizinan usaha.
Dalam dokumen perizinan, usaha tersebut terdaftar sebagai perdagangan besar atau grosir.
Namun dalam praktiknya, toko tersebut melayani penjualan eceran, yang tidak sesuai dengan klasifikasi usaha yang dimiliki.
Temuan tersebut sekaligus memperkuat keluhan pedagang yang sejak pagi mendemo Toko Sen Sen.
Pelanggaran Bangunan
Selain izin usaha, pemerintah juga menemukan persoalan pada aspek bangunan.
Kepala Dinas PUPR Kota Tasikmalaya, Hendra Budiman, menjelaskan bahwa bangunan Toko Sen Sen memang memiliki IMB yang kini dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Namun ditemukan ketidaksesuaian antara gambar bangunan dalam dokumen izin dengan kondisi bangunan di lapangan.
Salah satu pelanggaran yang disoroti adalah pelebaran bangunan hingga menutup saluran air, yang secara aturan tidak diperbolehkan.
Akibat ketidaksesuaian tersebut, pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan ditolak oleh Dinas PUPR.
Halaman selanjutnya: Toko Sen Sen Ditutup



