Berita Tasikmalaya

THR Kabupaten Tasikmalaya Dipastikan Cair Sebelum Lebaran

lintaspriangan.comBERITA TASIKMALAYA. Kepastian mengenai pembayaran THR Kabupaten Tasikmalaya akhirnya mulai terang. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah menerbitkan Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Dokumen peraturan tersebut diperoleh redaksi dari seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada Sabtu malam (14 Maret 2026). Beredarnya dokumen itu sekaligus menjawab kegelisahan yang sebelumnya sempat muncul di kalangan ASN terkait kepastian pembayaran THR tahun ini.

Dalam beberapa waktu terakhir, di lingkungan internal aparatur Pemkab Tasikmalaya sempat beredar kabar bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) kemungkinan baru akan dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri. Isu tersebut muncul di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang dijalankan pemerintah, sehingga memunculkan kekhawatiran di kalangan pegawai daerah mengenai kemampuan keuangan pemerintah daerah.

Kabar tersebut membuat sebagian ASN merasa gelisah. Pasalnya, THR Kabupaten Tasikmalaya biasanya sangat dinantikan oleh para pegawai sebagai tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga menjelang Lebaran.

Namun dengan terbitnya Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2026, mekanisme pemberian THR kini memiliki dasar hukum yang jelas.

Dalam peraturan tersebut juga diatur ketentuan mengenai waktu pembayaran THR. Disebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Ketentuan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pembayaran THR Kabupaten Tasikmalaya memang dirancang untuk dilakukan sebelum Lebaran, sesuai dengan kebijakan pemerintah mengenai pemberian THR bagi aparatur negara.

Peraturan Bupati tersebut mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.

Regulasi ini diterbitkan sebagai pelaksanaan dari kebijakan pemerintah pusat mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa penerima THR Kabupaten Tasikmalaya meliputi beberapa unsur aparatur pemerintah daerah, antara lain:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Bupati dan Wakil Bupati
  • Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya

THR diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang diterima aparatur pada bulan berjalan, yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan lain yang melekat pada gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain THR, regulasi yang sama juga mengatur pemberian gaji ketiga belas bagi aparatur pemerintah daerah. Gaji ke-13 diberikan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah yang bertujuan membantu kebutuhan aparatur, terutama dalam menghadapi kebutuhan pendidikan anak pada tahun ajaran baru.

Dalam Peraturan Bupati tersebut juga disebutkan bahwa pembayaran THR dan gaji ketiga belas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2026, yang dialokasikan dalam belanja pegawai pemerintah daerah.

Peraturan ini sekaligus menjadi dasar administratif bagi perangkat daerah dalam memproses pembayaran THR melalui mekanisme pengelolaan keuangan daerah. Proses pembayaran dilakukan melalui tahapan administrasi yang berlaku, mulai dari penyusunan daftar penerima, verifikasi administrasi oleh perangkat daerah, hingga proses pencairan melalui sistem keuangan pemerintah daerah.

Dengan terbitnya Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2026, perangkat daerah kini memiliki pedoman resmi untuk melaksanakan pembayaran THR Kabupaten Tasikmalaya. Bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, beredarnya dokumen peraturan tersebut sekaligus memberikan kepastian bahwa proses pembayaran THR telah disiapkan dan tinggal menunggu tahapan teknis pencairan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.

Related Articles

Back to top button