Pemuda PUI Kota Tasikmalaya: “Ini 3 Dosa Toko Sen Sen, Harus Ditutup!”

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Sorotan terhadap Toko Sen Sen di Kota Tasikmalaya terus bergulir. Kali ini, kritik datang dari Ketua Pemuda PUI Kota Tasikmalaya, Fikri Dikriansyah, yang secara terbuka menyatakan bahwa Toko Sen Sen memang sudah seharusnya ditutup karena sejumlah pelanggaran yang dinilai merugikan pedagang kecil dan masyarakat.
Dalam keterangannya, Fikri Dikriansyah menyebut ada tiga pelanggaran serius atau “tiga dosa” Toko Sen Sen yang membuat keberadaan usaha tersebut menjadi sorotan publik di Tasikmalaya.
Menurut Fikri, sebelum berbicara soal pelanggaran usaha, ia terlebih dahulu ingin menyampaikan apresiasi kepada para tokoh masyarakat yang berani berdiri bersama pedagang Pasar Cikurubuk.
Pemuda PUI Kota Tasikmalaya, kata Fikri, merasa bersyukur karena masih ada tokoh-tokoh yang mau membela masyarakat ketika warga merasa diperlakukan tidak adil.
“Kami sebagai pemuda tentu sangat bahagia dan mengapresiasi tokoh-tokoh Tasikmalaya yang mau berdiri bersama warga ketika warga merasa menjadi korban ketidakadilan,” kata Fikri Dikriansyah.
Ia secara khusus menyebut beberapa tokoh yang selama ini aktif mendampingi pedagang Pasar Cikurubuk, di antaranya KH Miftah Fauzi, H. Sigit Wahyu Nandika, dan H. Nanang Nurjamil.
Menurut Fikri, peran para tokoh tersebut sangat penting karena gerakan masyarakat tidak bisa berjalan sendiri tanpa bimbingan dan arahan.
“Pemuda tidak bisa berjalan sendiri. Kami perlu dorongan, wejangan, dan arahan dari para tokoh yang memiliki pengalaman serta kepedulian terhadap masyarakat. Apalagi faktanya hari ini kita dihadapkan pada kualitas komunikasi publik dari kepala daerah yang buruk,” ujarnya.
Namun dalam pandangan Pemuda PUI Kota Tasikmalaya, persoalan utama tetap berada pada praktik usaha Toko Sen Sen yang dinilai telah melakukan sejumlah pelanggaran serius.
Fikri menyebut pelanggaran tersebut sebagai “tiga dosa Toko Sen Sen”.
Dosa Pertama: Izin Grosir tapi Menjual Eceran
Menurut Fikri, pelanggaran pertama yang paling jelas adalah praktik usaha yang tidak sesuai dengan izin usaha.
Berdasarkan dokumen perizinan, Toko Sen Sen terdaftar sebagai usaha perdagangan besar atau grosir. Namun dalam praktiknya, toko tersebut juga melayani penjualan eceran.
Praktik seperti ini, kata Fikri, jelas merugikan pedagang kecil yang berjualan di pasar tradisional seperti Pasar Cikurubuk.
“Kalau izinnya grosir, ya harusnya grosir. Tidak boleh melayani eceran. Ini bukan sekadar soal persaingan, tetapi soal kepatuhan terhadap aturan,” tegas Fikri Dikriansyah.
Menurutnya, aturan tersebut dibuat untuk menjaga keseimbangan antara usaha besar dan pedagang kecil agar tidak terjadi persaingan yang tidak sehat.
Dosa Kedua: Bangunan Bermasalah
Pelanggaran kedua yang disoroti Pemuda PUI Kota Tasikmalaya berkaitan dengan bangunan Toko Sen Sen.
Fikri menyoroti temuan pemerintah daerah bahwa bangunan toko tersebut tidak sesuai dengan gambar perencanaan yang diajukan saat mengurus izin IMB atau PBG.
Yang lebih mengkhawatirkan, kata Fikri, terdapat bagian bangunan yang melebar hingga menutup saluran air.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya soal administrasi bangunan, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Kalau sampai mengganggu saluran air, itu sudah menyangkut hajat hidup warga. Ini bukan lagi sekadar masalah izin bangunan,” ujarnya.
Dosa Ketiga: Bandel
Namun menurut Fikri Dikriansyah, pelanggaran paling fatal dari Toko Sen Sen adalah sikap yang dinilai tidak mengindahkan peringatan.
Ia menilai persoalan Toko Sen Sen sebenarnya sudah lama disuarakan. Namun hingga akhirnya muncul aksi demonstrasi pedagang Pasar Cikurubuk, usaha tersebut dinilai tetap berjalan seperti biasa.
“Ini yang paling fatal. Sudah diperingati, sudah disorot, tapi seperti merasa anteng-anteng saja,” kata Fikri.
Ia bahkan mempertanyakan apakah sikap tersebut muncul karena adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan.
“Apa karena merasa punya beking?” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Fikri Dikriansyah menegaskan bahwa Pemuda PUI Kota Tasikmalaya akan terus mengawal persoalan Toko Sen Sen bersama masyarakat.
Ia memastikan Pemuda PUI akan tetap berdiri bersama Forum Masyarakat Peduli Pasar Cikurubuk untuk memastikan aturan benar-benar ditegakkan.
“Kami dari Pemuda PUI Kota Tasikmalaya akan terus bersama Forum Masyarakat Peduli Pasar Cikurubuk untuk mengawal isu ini sampai tuntas,” tegasnya.
Bagi Fikri, penegakan aturan terhadap Toko Sen Sen di Tasikmalaya bukan sekadar persoalan satu usaha, tetapi menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menjaga keadilan bagi pedagang kecil dan masyarakat Kota Tasikmalaya. (AS)



