Berita Tasikmalaya

“Orang Susah Dilarang Sakit di Kota Tasikmalaya”

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kalimat “Orang Susah Dilarang Sakit di Kota Tasikmalaya” ditulis oleh sebuah akun Facebook bernama Mang Asbahi dalam unggahan media sosial yang dilihat redaksi hari ini, Selasa (03/02/2026). Saat redaksi mengakses unggahan tersebut, tercatat informasi bahwa postingan itu telah diunggah sekitar 9 jam sebelumnya.

Unggahan tersebut berisi keluhan terkait kondisi seorang pasien asal Kelurahan Gunung Gede, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, yang sedang sakit dan membutuhkan penanganan medis lanjutan. Dalam narasinya, pemilik akun menyampaikan kekecewaan karena proses administrasi disebut menjadi kendala dalam penanganan kesehatan pasien.

Postingan itu disertai sejumlah foto pendukung. Mulai dari kondisi pasien yang terbaring di tempat tidur perawatan dengan infus terpasang, hingga dokumen kependudukan berupa KTP dan Kartu Keluarga yang menunjukkan bahwa pasien merupakan warga resmi Kota Tasikmalaya. Selain itu, turut ditampilkan dokumen medis berupa surat perintah rawat dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Dalam unggahannya, akun Mang Asbahi menuliskan bahwa alasan administrasi kependudukan disebut memerlukan waktu hingga beberapa hari, sementara kondisi pasien dinilai membutuhkan penanganan yang lebih cepat. Ia menekankan bahwa persoalan kesehatan seharusnya tidak diperlakukan sama dengan urusan administratif biasa.

Baca Berita Tasikmalaya lainnya: Aktivis dan Jurnalis Soroti Peran Inspektorat Kota Tasikmalaya

Meski jumlah respons warganet belum banyak, unggahan tersebut dinilai layak mendapat perhatian karena menyangkut layanan kesehatan dan keselamatan warga. Sejumlah komentar yang masuk menunjukkan adanya keprihatinan dan dukungan.

Akun Panji Satria, misalnya, menulis komentar:

“Viman Alfaria Ramdhan cik atuh urus bawahan teh. Tingali kinerja na jiga kmh?? Lain heureuy urusan na jeng nyawa.”

Sementara akun Sopyan Saori juga menuliskan:

“Padahal mah bade empat hari bade sabaraha taun oge nya DA ieu mah urusan nyawa. Tapi pelajaran oge kangge urang kedah tertib administrasi. Ngan kadang anu tertib GE sok dipersulit (ironis).”

Berdasarkan dokumen yang ditampilkan dalam unggahan, pasien bernama R. Teddi Prasetya tercatat beralamat di Sindanggalih, Kelurahan Gunung Gede, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya. Identitas tersebut diperkuat dengan dokumen kependudukan yang masih berlaku.

Selain itu, dalam Surat Perintah Rawat dari UPTD Puskesmas Urug, tercatat hasil pemeriksaan awal beserta rekomendasi perawatan lanjutan. Tanda vital pasien dicatat lengkap, yang menunjukkan bahwa secara medis pasien memang membutuhkan penanganan, bukan sekadar pemeriksaan ringan.

→ Bersambung ke halaman berikutnya
Antara Prosedur Administrasi dan Kebutuhan Medis Mendesak


1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button