Berita Tasikmalaya

Surat Edaran tentang Jam Buka Warung Ramadhan di Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kebijakan mengenai Jam Buka Warung Ramadhan di Tasikmalaya resmi diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Tasikmalaya Nomor 28 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa selama bulan Ramadan, pelaku usaha makanan dan minuman tidak diperbolehkan membuka kedai, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, maupun penyedia makanan keliling sebelum pukul 16.00 WIB.

Tidak hanya soal waktu buka, aturan ini juga mengatur pelayanan di tempat. Warung atau restoran tidak diperkenankan melayani makan dan minum di lokasi sebelum waktu berbuka puasa, dengan pengecualian bagi non-muslim serta muslim yang memiliki uzur syar’i.

Ketentuan ini menjadi bagian penting dalam pengaturan suasana Ramadan di Kota Tasikmalaya. Dalam konsiderannya, surat edaran tersebut bertujuan mewujudkan kondisi yang kondusif, aman, dan tenteram, sekaligus menjamin umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan hidmat.

Artinya, pengaturan Jam Buka Warung Ramadhan di Tasikmalaya bukan berdiri sendiri. Ia menjadi bagian dari kebijakan yang lebih luas tentang ketertiban sosial selama bulan suci.

Surat edaran ini juga merujuk pada Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat yang Religius di Kota Tasikmalaya. Dengan demikian, kebijakan jam operasional warung selama Ramadan memiliki landasan normatif yang telah lebih dulu ditetapkan dalam regulasi daerah.

Bagi pelaku usaha, poin ini menjadi perhatian utama. Bagi masyarakat, ini menjadi pedoman bersama.

Dan bagi Kota Tasikmalaya, ini adalah pola pengaturan tahunan yang kembali ditegaskan secara resmi.


1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button