Berita Tasikmalaya

LPHBI Tasikmalaya: “Jadwal Pembayaran THR Harus Hari Ini”

Aturan Ini untuk Siapa?

Perlu dicatat, aturan dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut ditujukan kepada perusahaan yang mempekerjakan buruh atau karyawan.

Dengan kata lain, regulasi ini secara spesifik mengatur hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja di sektor swasta.

THR wajib diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, baik yang berstatus:

  • pekerja tetap (PKWTT)
  • pekerja kontrak (PKWT).

Namun karena istilah jadwal pembayaran THR sering muncul dalam diskusi publik, banyak kalangan—termasuk aparatur negara—ikut memperhatikan perkembangan kebijakan ini.


Bagaiman dengan ASN?

Di akhir wawancara, Yuni menyampaikan catatan yang tak kalah penting.

Menurutnya, aturan H-7 sebenarnya mencerminkan standar kedisiplinan yang diinginkan pemerintah dalam melindungi pekerja.

Karena itu, menurut Yuni, prinsip yang sama juga berlaku secara konsisten di sektor lain.

“Kalau buruh dan karyawan swasta diberi batas H-7, mestinya pemerintah juga bisa memberi contoh yang sama dalam menjalankan aturan,” kata Yuni.

Menurutnya, regulasi akan terasa lebih kuat jika pembuat aturan juga menunjukkan kedisiplinan yang sama.

“Kalau yang membuat aturan saja disiplin menjalankannya, tentu masyarakat akan lebih percaya pada kebijakan pemerintah,” ujarnya.

Ia pun berharap isu jadwal pembayaran THR tidak lagi menjadi polemik tahunan.

“Yang kita inginkan sederhana saja: aturan jelas, hak pekerja terpenuhi, dan semua pihak menjalankan kewajibannya dengan baik,” pungkasnya. (AS)

Laman sebelumnya 1 2 3 4

Related Articles

Back to top button