Berita Tasikmalaya

LPHBI Tasikmalaya: “Jadwal Pembayaran THR Harus Hari Ini”

Mengapa Jadwal Pembayaran THR Jadi Sorotan?

Setiap tahun, menjelang Lebaran, topik jadwal pembayaran THR selalu menjadi perhatian publik. Bukan hanya bagi buruh dan karyawan, tetapi juga bagi masyarakat luas karena THR berpengaruh besar terhadap perputaran ekonomi.

Dalam surat edaran tersebut pemerintah menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban perusahaan dan harus dibayarkan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Lebih jauh, aturan tersebut menetapkan batas waktu yang cukup jelas.

Perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Artinya, jika hari raya semakin dekat, maka tenggat waktu pembayaran THR juga semakin sempit.

“Karena ada batas H-7, maka perusahaan tidak boleh menunda-nunda. Aturannya sudah sangat jelas,” kata Yuni.


Menghitung Tenggat Berdasarkan Perkiraan Idul Fitri

Persoalannya, hingga pertengahan Ramadan 2026, tanggal pasti Idul Fitri memang belum ditetapkan secara resmi oleh pemerintah melalui sidang isbat.

Namun berdasarkan berbagai perhitungan astronomi, Idul Fitri 1447 Hijriah diperkirakan jatuh antara 19 atau 20 Maret 2026.

Jika skenario tersebut digunakan untuk menghitung tenggat jadwal pembayaran THR, maka batas waktunya menjadi sangat dekat.

Jika Idul Fitri jatuh pada 20 Maret 2026

  • H-7 = 13 Maret 2026

Artinya, hari ini merupakan batas akhir pembayaran THR.

Sementara jika Idul Fitri jatuh pada 19 Maret 2026, maka batas H-7 bahkan sudah lewat sehari sebelumnya.

Karena itu, menurut Yuni, saat ini praktis sudah memasuki fase kritis pembayaran THR.

“Kalau kita hitung dari kemungkinan tanggal Lebaran, maka jadwal pembayaran THR seharusnya sudah berjalan sekarang. Bahkan ada skenario yang sebenarnya sudah melewati batas,” ujarnya.

Halaman selanjutnya: Mengapa Harus Dibayarkan H-7?


Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button