Berita Tasikmalaya

Anggaran Tasikmalaya Dipangkas, Yakin Sudah Sesuai Prioritas?

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam APBN/APBD Tahun 2025 pada dasarnya mengamanatkan agar lembaga pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, harus benar-benar membuat skala prioritas yang matang. Idealnya, kebijakan ini bisa menekan angka kebocoran anggaran dan menetralisir belanja-belanja pemerintah dari kepentingan-kepentingan pihak tertentu.

Namun demikian, di lingkungan pemerintahan Tasikmalaya, penerapan skala prioritas ini tampaknya masih mengundang banyak pertanyaan. Setidaknya, hal ini yang disampaikan oleh aktivis dan pemerhati kebijakan pemerintah, Diki Sam Ani, kepada Lintas Priangan, Rabu (09/04/2025).

“Saya tidak terlalu yakin, pemerintah di Tasikmalaya, baik kota maupun kabupaten, sudah terbebas dari kebocoran anggaran atau kepentingan,” terang Diki.

Tentunya, pernyataan Diki bukan tanpa dasar. Menurutnya, kegiatan belanja Pemkot Tasikmalaya di triwulan pertama masih didominasi kegiatan belanja ATK, percetakan, perlengkapan kantor dan makan-minum rapat. Padalah, semua jenis kegiatan tersebut termasuk kategori yang harus dibatasi.

Selain itu, berkaitan dengan potensi kebocoran anggan, Diki mengaku saat ini tengah mendalami ada aroma tak sedap dari kegiatan belanja di dua SKPD di Kota Tasikmalaya.

“Kami sudah save semua datanya. Tinggal besok akan cross-check di lapangan,” tegas Diki.

Menurutnya, indikasi yang paling kuat dalam kegiatan belanja tersebut adalah persekongkolan, yang jelas-jelas dilarang dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Sementara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Diki menyoroti banyaknya belanja tenaga kerja. Menurutnya, ASN di Kabupaten Tasikmalaya jumlahnya sudah. Seharusnya, dalam rangka efisiensi, pemberdayaan ASN yang ada harus menjadi prioritas.

“Jumlah ASN Kabupaten Tasikmalaya itu sudah belasan ribu. Sekarang ceritanya kan lagi efisiensi, tapi banyak sekali belanja tenaga kerja. Istilahnya macam-macam. Ada belanja jasa operator komputer. Ada juga belanja tenaga TIK. Tenaga Bantuan Pelayanan Kantor. Padahal, honorer yang belum lolos PPPK saja masih banyak, ini malah belanja tenaga baru. Sedarurat itu kah kebutuhannya? Dan, seleluasa itukah mekanismenya? Ini patut dipertanyakan,” jelas Diki.

Selain itu, Diki juga menyoroti salah satu kegiatan belanja senilai Rp. 600 juta lebih yang menurutnya janggal.

“Ya, ada belanja di atas Rp. 600 juta. Tapi yang janggal, jarak antara tanggal RUP dan Kontrak itu hanya satu hari. Buru-buru sekali,” tambah Diki.

Masih menurut Diki, mulai hari ini, Kamis (10/04/2025), ia dan beberapa rekannya akan turun ke lapangan untuk cross-check beberapa data yang sudah ia miliki. Apakah sesuai atau tidak dengan fakta di lapangan.

Lalu bagaimana jika datanya tidak sesuai? Apa yang akan dilakukan Diki?

“Kalau datanya mencukupi, saya dan rekan-rekan akan langsung membuat laporan pengaduan ke APH. Pake jalur Keterbukaan Informasi Publik sekarang sudah kurang efektif. Audiensi juga tidak efektif,” pungkas Diki. (Lintas Priangan/AB)

Related Articles

Back to top button