7 Indikasi Korupsi PLUT Tasikmalaya: Terang, tapi Semua Diam

Unsur Hukum Terpenuhi
Indikasi keenam menyentuh manipulasi kualifikasi. Dalam dokumen tender dicantumkan tenaga pelaksana bersertifikat tertentu. Namun belakangan diketahui personel tersebut tidak memiliki sertifikasi yang dipersyaratkan. Di lapangan bahkan ditemukan nama berbeda yang juga tidak memenuhi syarat.
Jika syarat tidak terpenuhi tetapi tetap dinyatakan menang, maka ada dua kemungkinan: evaluasi yang lalai, atau evaluasi yang sengaja diloloskan.
Indikasi ketujuh adalah yang paling konkre dalam hal merugikan keuangan negarat: terdapat kekurangan volume pekerjaan dengan nilai mendekati Rp234 juta. Tapi anehnya, meski demikian, pembayaran dilakukan 100 persen.
Dalam logika sederhana: pekerjaan kurang, uang tetap penuh. Selisihnya ke mana?
Di sinilah unsur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mulai relevan diuji.
Pasal 2 dan Pasal 3 memuat tiga unsur utama:
- Perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan
- Menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi
- Merugikan keuangan negara
Persekongkolan tender membangun unsur melawan hukum. Kebocoran atau kesamaan metadata membuka dugaan penyalahgunaan kewenangan. Manipulasi kualifikasi menunjukkan adanya upaya memenangkan secara tidak sah. Kekurangan volume yang dibayar penuh berpotensi memenuhi unsur kerugian negara.
Harusnya 7 indikasi korupsi PLUT Tasikmalaya yang begitu terang benderang tidak dibiarkan begitu saja.
Namun apakah indikasinya kuat untuk diperiksa serius? Seharusnya iya.
Masalah terbesar dalam kasus seperti ini bukan hanya pada angka Rp234 juta. Bukan pula semata pada Rp3,4 miliar anggaran. Masalah terbesarnya adalah ketika rangkaian indikasi sudah begitu terang benderang, tetapi respons institusional nyaris tak terdengar.
Dalam pengadaan publik, kepercayaan adalah fondasi. Jika fondasi itu retak dan semua memilih diam, maka yang runtuh bukan hanya satu gedung PLUT. Yang runtuh adalah kepercayaan publik.
Dan kepercayaan, sekali roboh, jauh lebih mahal dari Rp3,4 miliar. (AS)



