Pengumuman Resmi! Info Terbaru THR ASN dan BHR Ojol

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan THR ASN dan BHR Ojol untuk Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Pengumuman tersebut disampaikan pada Selasa, 3 Maret 2026, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi menjelang Lebaran yang dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah momentum peningkatan konsumsi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah kebijakan ekonomi yang berkaitan langsung dengan perayaan hari besar keagamaan nasional tersebut.
“Hari ini pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait dengan hari besar keagamaan nasional yaitu Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” ujar Airlangga.
THR ASN 2026: Anggaran Rp55 Triliun untuk 10,5 Juta Aparatur Negara
Dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk THR ASN. Nilai tersebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Anggaran itu akan disalurkan kepada sekitar 10,5 juta aparatur negara, yang terdiri dari:
- Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pensiunan aparatur negara
Komponen THR ASN tahun ini dibayarkan secara penuh (100 persen). Besaran yang diterima mencakup beberapa komponen penghasilan utama, yakni:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai regulasi
Airlangga menegaskan bahwa THR ASN berbeda dengan gaji ke-13. Jika THR diberikan menjelang Lebaran, maka gaji ke-13 biasanya disalurkan pada pertengahan tahun, umumnya pada bulan Juni.
Distribusi THR ASN juga telah dimulai secara bertahap sejak 26 Februari 2026, atau pada minggu pertama Ramadan.
Rinciannya meliputi:
- sekitar 2,4 juta ASN pusat, TNI, dan Polri
- sekitar 4,3 juta ASN daerah
- sekitar 3,8 juta pensiunan
Penerima THR ASN tidak hanya PNS aktif, tetapi juga mencakup berbagai kategori aparatur negara lainnya.
“THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri hingga pensiunan pejabat negara,” jelas Airlangga.
Kebijakan THR ASN ini diharapkan dapat memperkuat daya beli kelompok pegawai negeri dan pensiunan, yang selama ini menjadi salah satu penggerak utama konsumsi rumah tangga menjelang Lebaran.
Halaman selanjutnya: THR Swasta dan BHR OJol



