Banyak yang Belum Ngeh, Pendapatan ASN 2027 Terancam Dipangkas!

Perbandingan UU Lama dan Baru?
Sebelum UU 1/2022 lahir, tidak sedikit APBD yang berat di belanja pegawai. Secara nasional, komposisi belanja pegawai di banyak daerah berada di kisaran 40–50 persen. Bahkan ada yang tembus 50% dari total APBD.
Mari kita buat ilustrasi sederhana.
Sebelum UU 1/2022:
- Total APBD: Rp3 triliun
- Belanja pegawai: Rp1,5 triliun (50%)
- Belanja lainnya: Rp1,5 triliun (50%)
Tidak ada pelanggaran hukum. Tidak ada sanksi. Struktur seperti itu legal. Kenapa? Karena di undang-undang lama memang tidak ada pembatasan.
Namun sejak UU 1/2022 berlaku, belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD dibatasi paling tinggi 30% dari total belanja APBD Salinan-UU-Nomor-1-Tahun-2022.
Artinya, dalam ilustrasi yang sama:
Sesudah UU 1/2022 diterapkan penuh:
- Total APBD: Rp3 triliun
- Belanja pegawai maksimal: Rp900 miliar (30%)
- Selisih Rp600 miliar dibanding anggaran sebelumnya
Angka Rp600 miliar itu tidak bisa lagi berada di pos belanja pegawai. Ia harus direalokasi. Dan di sinilah titik krusialnya. Penurunan angka Rp600 miliar dalam ilustrasi di atas, mustahil tidak berdampak pada pendapatan ASN.
UU memberi waktu penyesuaian selama lima tahun sejak diundangkan Salinan-UU-Nomor-1-Tahun-2022. Artinya, daerah yang belanja pegawainya masih tinggi harus merapikan struktur anggarannya secara bertahap.
Dalam praktik anggaran, komponen yang paling fleksibel disesuaikan antara lain:
- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
- Tunjangan kinerja daerah
- Honorarium kegiatan
- Uang lembur
- Insentif tambahan
- dsb.
Karena gaji pokok ASN diatur secara nasional, ruang manuver daerah ada pada komponen tambahan. Di sinilah muncul potensi tekanan terhadap pendapatan riil ASN daerah.



