Banyak yang Belum Ngeh, Pendapatan ASN 2027 Terancam Dipangkas!

Belanja Pegawai pada UU Sebelumnya Tanpa Pembatasan
Mari mundur ke belakang.
UU sebelumnya, yakni UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan UU Nomor 33 Tahun 2004, mengatur dana perimbangan yang tersusun dari DBH, DAU, DAK. Fokusnya adalah pembagian dana agar otonomi daerah berjalan.
Bagaimana dengan belanja pegawai?
Dalam UU 33/2004, belanja pegawai tidak dibatasi dalam bentuk persentase maksimal. Ia hanya muncul sebagai variabel teknis dalam perhitungan kapasitas fiskal. Dalam penjelasan Pasal 40 disebutkan bahwa kemampuan keuangan daerah dihitung dari penerimaan umum APBD dikurangi belanja pegawai UU Nomor 33 Tahun 2004.
Artinya:
- Tidak ada batas maksimal belanja pegawai.
- Tidak ada angka tertentu yang menjadi “garis merah”.
- Tidak ada sanksi jika porsi belanja pegawai terlalu besar.
Struktur APBD sepenuhnya menjadi kewenangan daerah, sepanjang sesuai kemampuan keuangan. Daerah punya keleluasaan menentukan berapa besaran anggaran belanja pegawai, yang di dalamnya memuat pendapatan ASN dalam beragam nomenklatur seperti tunjangan, uang lembur, dsb.
Itulah sebabnya selama bertahun-tahun, banyak daerah memiliki komposisi belanja pegawai yang sangat dominan. Di beberapa daerah, porsinya bahkan menembus 50 hingga 60 persen dari total APBD. Sah? Ya, karena dulu, tidak ada pembatasan eksplisit.
Namun semua itu berubah ketika UU 33/2004 diganti dengan UU baru yang belum banyak ASN benar-benar pahami, yaitu UU 1/2022.
Di dalam undang-undang yang baru ini, ada formulasi baru yang secara tegas membatasi besaran belanja pegawai, yang tentu saja akan berdampak langsung pada pada pendapatan ASN 2027.



