Nyaris Tanpa Teks, Yanto Oce Cecar JPU di Persidangan Nadiem

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Ruang sidang itu terasa berbeda pada 5 Januari 2026. Bukan karena suasananya lebih ramai, bukan pula karena sorotan kamera yang berlebihan. Tapi karena satu sosok yang berdiri tenang, berbicara hampir delapan menit yang nyaris tanpa teks dan tanpa jeda.
Dialah H. Yanto Oce, advokat yang membacakan nota pembelaan untuk kliennya, mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, dalam perkara pengadaan Chromebook.
Di banyak sidang, pemandangan advokat membaca teks sudah seperti protokol tak tertulis: kepala menunduk, suara datar, sesekali berhenti untuk memastikan halaman tidak tertukar. Yanto Oce berbeda. Ia berdiri lugas, hanya satu-dua detik melihat kertas yang ia genggam, dan memaparkan argumentasi hukum dengan alur yang rapi. Sepertinya nomor pasal, ayat, dan tahun memang sudah tersusun rapi di kepalanya.
Gesturnya pun kontras dengan ketegangan yang lazim dipertontonkan di ruang sidang. Bahu rileks, nada suara tegas tapi tidak meninggi. Pandangannya menyapu ruangan: sesekali ke kanan mengarah majelis hakim, lurus ke depan ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU), lalu ke kiri, ke bangku hadirin yang menyaksikan jalannya sidang. Tidak ada gerakan berlebihan, tidak ada dramatik yang dibuat-buat. Yang ada hanyalah keyakinan pada argumen.
Inti pembelaan Yanto Oce disampaikan secara sistematis. Ia memulai dengan menyerang fondasi perkara: surat dakwaan. Menurutnya, dakwaan JPU tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Jaksa, kata Yanto, mencampuradukkan kewenangan seorang menteri dengan kewenangan jabatan struktural di bawahnya. Padahal, posisi terdakwa—dalam hal ini Nadiem Makarim—adalah perumus kebijakan, bukan pelaksana teknis pengadaan.
“Tidak ada keterlibatan terdakwa dalam pelaksanaan pengadaan,” tegasnya, sembari menguraikan garis batas antara kebijakan publik dan kerja administratif-teknis. Bagi Yanto, perbedaan ini bukan soal tafsir ringan, melainkan prinsip dasar dalam hukum administrasi dan pidana. Menteri menetapkan arah, bukan menandatangani setiap detail pengadaan barang dan jasa.
Baca juga: Persidangan Nadiem Makarim: Sebut Jokowi & Setumpuk Kebingungan
Serangan berikutnya lebih tajam. Yanto menyebut adanya kekeliruan fatal dalam uraian JPU yang mendakwa terdakwa melakukan tindak pidana bersama-sama (medepleger) dalam pengadaan Chromebook. Ia menilai jaksa terlalu gegabah menyamaratakan posisi menteri dengan pejabat teknis serta staf khusus. Dalam logika dakwaan tersebut, seolah-olah semua yang berada dalam satu struktur kekuasaan otomatis memikul tanggung jawab teknis yang sama.
“Ini pemaksaan tanggung jawab,” kira-kira begitu pesan yang ingin ditegaskan Yanto. Ia menilai JPU telah melompat terlalu jauh dengan menempelkan peran pelaksana kepada pejabat pembuat kebijakan, tanpa dasar hukum yang jelas dan terukur.
Menariknya, seluruh paparan itu disampaikan lengkap dengan rujukan pasal, ayat, dan tahun peraturan perundang-undangan, di luar kepala. Sebuah ironi kecil di ruang sidang, ketika banyak yang membaca, Yanto justru terkesan sedang “bercerita” tentang hukum. Namun ceritanya bukan dongeng, melainkan rangkaian norma yang disusun logis.
Puncak pembelaan itu ditutup dengan kesimpulan tegas. Menurut Yanto, berdasarkan Pasal 75 ayat (2) huruf b jo ayat (3) KUHP 2025, surat dakwaan a quo harus dinyatakan batal demi hukum. Kalimat penutupnya singkat, padat dan menghentak: “Terima kasih.”
Sidang pun kembali hening. Tak ada tepuk tangan—tentu saja, karena ini pengadilan, bukan panggung pidato. Namun bagi banyak yang hadir, delapan menit tanpa teks itu meninggalkan kesan kuat: bahwa di tengah rutinitas persidangan yang sering monoton, masih ada pembelaan yang disampaikan dengan ketenangan, ketepatan, dan benar-benar tanpa hesitasi marker (euuu…). (AS)



