Nasional

Mulai 28 Maret, 70 Juta Anak Indonesia Dilarang Main Medsos

lintaspriangan.comBERITA NASIONAL. Mulai 28 Maret 2026, pemerintah Indonesia akan menerapkan aturan baru yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini diperkirakan berdampak pada sekitar 70 juta anak Indonesia, sehingga memicu perdebatan luas tentang masa depan generasi muda di ruang digital.

Langkah tersebut diambil pemerintah melalui regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) serta aturan pelaksana dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Intinya, anak yang belum berusia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun di sejumlah platform digital berisiko tinggi.

Kebijakan ini langsung menjadi sorotan karena Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah pengguna internet terbesar di dunia. Dengan populasi sekitar 280 juta orang, penetrasi internet nasional sudah mencapai hampir 80 persen, dan generasi muda menjadi kelompok pengguna yang paling aktif.


Mengapa Anak Indonesia Dilarang Main Medsos?

Pemerintah menilai pembatasan ini penting untuk melindungi anak dari berbagai risiko di dunia digital.

Menurut Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, anak-anak saat ini menghadapi ancaman serius ketika berinteraksi di platform digital tanpa pengawasan yang memadai. Risiko tersebut antara lain:

  • paparan konten pornografi
  • perundungan siber (cyberbullying)
  • penipuan online
  • eksploitasi anak
  • kecanduan media sosial

Semua faktor tersebut dinilai dapat mengganggu perkembangan mental dan sosial anak.

Dalam pernyataannya, pemerintah bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai bagian dari “darurat digital” bagi generasi muda. Dengan kata lain, negara merasa perlu turun tangan karena orang tua tidak mungkin menghadapi algoritma platform digital sendirian.


Platform Apa Saja yang Terdampak?

Aturan baru ini tidak melarang anak mengakses internet secara total. Pemerintah hanya membatasi akses terhadap platform yang dianggap memiliki tingkat risiko tinggi bagi anak.

Beberapa platform yang masuk kategori tersebut antara lain:

  • TikTok
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
  • X (Twitter)
  • Threads
  • Roblox
  • Bigo Live

Platform-platform tersebut nantinya wajib melakukan verifikasi usia dan menonaktifkan akun pengguna yang diketahui berusia di bawah 16 tahun.

Artinya, jika seorang pengguna terdeteksi masih di bawah umur, maka akun mereka berpotensi dinonaktifkan atau tidak dapat dibuat sejak awal.

Halaman selanjutnya: Bagaimana Aguran Ini Diterapkan?


1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button