Nasional

Cek Di Sini: Besaran Zakat Fitrah 2026 dan Cara Bayar Fidyah

lintaspriangan.comBERITA NASIONAL. Memasuki hari-hari terakhir Ramadan 1447 Hijriah, umat Islam mulai bersiap menunaikan kewajiban zakat fitrah sebelum Hari Raya Idulfitri tiba. Ibadah ini tidak hanya menjadi penyempurna puasa Ramadan, tetapi juga memiliki makna sosial yang kuat karena membantu masyarakat yang membutuhkan menjelang hari raya.

Setiap tahun, menjelang Idulfitri, pertanyaan yang paling sering muncul di tengah masyarakat biasanya sama: berapa besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan, bagaimana cara menghitungnya, serta kapan waktu paling tepat untuk menunaikannya.

Pemerintah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan ketentuan resmi yang dapat menjadi pedoman masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah tahun 2026.

Namun sebelum membahas besarannya, penting dipahami terlebih dahulu bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Dalam praktiknya, pembayaran zakat fitrah umumnya dilakukan oleh kepala keluarga untuk seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.

Tujuan zakat fitrah bukan sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga sarana berbagi dengan sesama. Melalui zakat ini, masyarakat yang kurang mampu diharapkan dapat ikut merasakan kebahagiaan saat Idulfitri tiba.


Cara Menghitung Zakat Fitrah

Besaran zakat setiap tahun biasanya disesuaikan dengan harga kebutuhan pokok, khususnya beras sebagai makanan pokok mayoritas masyarakat Indonesia.

Untuk tahun 2026, zakat fitrah ditetapkan setara dengan 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter beras premium per orang.

Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilai yang ditetapkan adalah Rp50.000 per jiwa.

Sebagai gambaran sederhana, jika satu keluarga terdiri dari empat orang, maka zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah:

4 orang × Rp50.000 = Rp200.000

Sementara jika dibayarkan dalam bentuk beras, maka perhitungannya menjadi:

4 orang × 2,5 kilogram = 10 kilogram beras.

Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras ataupun uang dengan nilai yang setara.


Waktu Terbaik Membayar Zakat

Zakat fitrah sebenarnya sudah boleh ditunaikan sejak awal Ramadan. Namun waktu yang paling utama adalah sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Penyaluran sebelum salat Idulfitri memungkinkan zakat segera diterima oleh masyarakat yang membutuhkan sehingga mereka dapat memanfaatkannya untuk kebutuhan hari raya.

Jika zakat fitrah dibayarkan setelah salat Idulfitri, maka statusnya tidak lagi sebagai zakat fitrah, melainkan menjadi sedekah biasa.

Karena itu, banyak panitia zakat di masjid maupun lembaga zakat biasanya mulai membuka layanan penerimaan zakat sejak pertengahan hingga akhir Ramadan.


Ketentuan Fidyah Ramadan 2026

Selain zakat fitrah, ada pula kewajiban fidyah bagi orang yang tidak dapat menjalankan puasa karena uzur syar’i dan tidak mampu menggantinya di kemudian hari.

Kondisi ini biasanya dialami oleh orang lanjut usia atau penderita penyakit kronis yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.

Sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan, mereka diwajibkan memberi makan orang miskin.

Untuk tahun 2026, besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp65.000 per orang per hari.

Sebagai contoh, jika seseorang tidak berpuasa selama 10 hari dan tidak dapat menggantinya dengan qadha, maka kewajiban fidyahnya adalah:

10 × Rp65.000 = Rp650.000.

Namun dalam praktiknya, nominal fidyah dapat menyesuaikan kondisi daerah masing-masing dengan prinsip setara satu kali makan layak.


Salurkan Melalui Lembaga Terpercaya

Agar penyalurannya tepat sasaran, zakat fitrah dan fidyah dapat disalurkan melalui lembaga amil zakat resmi, masjid, atau panitia zakat terpercaya di lingkungan masyarakat.

Penyaluran melalui lembaga resmi juga membantu distribusi zakat kepada masyarakat yang berhak menerima sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas.

Dengan menunaikan zakat fitrah dan fidyah tepat waktu, umat Islam tidak hanya menyempurnakan ibadah Ramadan, tetapi juga membantu menghadirkan kebahagiaan bagi sesama menjelang Hari Raya Idulfitri. (AS)

Related Articles

Back to top button