Ono Surono Diperiksa KPK, Terkait Kasus Korupsi Bupati Bekasi

Kasus Melebar ke DPRD Bekasi, Dugaan Rp600 Juta ke Anggota Dewan
Pengusutan perkara kemudian melebar ke lingkar legislatif daerah. KPK mengungkap dugaan adanya aliran dana kepada anggota DPRD Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan bernama Nyumarno (NYU). Berdasarkan hasil pemeriksaan, Nyumarno diduga menerima uang sekitar Rp600 juta dari Sarjan.
Menurut keterangan KPK, dugaan penerimaan uang tersebut terjadi secara bertahap. Fakta ini terungkap setelah Nyumarno menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Senin, 12 Januari 2026. Hingga kini, penyidik masih mendalami tujuan pemberian uang tersebut dan kaitannya dengan perkara suap proyek yang sedang ditangani.
Masuknya unsur DPRD Bekasi memperlihatkan bahwa kasus ini tidak lagi bersifat tunggal. Dugaan korupsi tidak hanya menyentuh kepala daerah, tetapi juga merambat ke aktor legislatif, memperkuat indikasi adanya jaringan yang bekerja lintas posisi dan kewenangan.
Dari OTT hingga Penggeledahan, KPK Kantongi Banyak Bukti
Pengusutan perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tersebut, 10 orang diamankan. Sehari kemudian, 8 orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Tak berhenti di OTT, penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Dari proses itu, KPK menyita 49 dokumen serta sejumlah alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara suap proyek. Selain itu, KPK juga mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah yang kini menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.
Rangkaian tindakan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya bertumpu pada keterangan saksi, tetapi juga diperkuat dengan bukti administrasi dan digital yang sedang dianalisis lebih lanjut.



