Ono Surono Diperiksa KPK, Terkait Kasus Korupsi Bupati Bekasi

Dugaan Aliran Uang Mulai Diurai Penyidik
Tak berhenti pada aspek struktural, KPK juga mulai masuk ke wilayah paling sensitif dalam perkara ini: alur uang. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo secara terbuka menyampaikan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana dari pihak swasta bernama Sarjan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik mendalami dugaan aliran-aliran uang dari pihak tersangka SRJ kepada saudara OS,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Meski demikian, KPK belum mengungkap besaran nominal maupun tujuan pemberian uang tersebut. Pendalaman masih difokuskan pada hubungan langsung antara pemberi dan penerima, serta konteks pemberian dana dalam kaitannya dengan proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi. KPK juga menegaskan bahwa hingga saat ini penyidikan masih diarahkan pada tanggung jawab individu, bukan kepada institusi atau partai politik.
Skema Ijon Proyek Rp9,5 Miliar untuk Pekerjaan Tahun 2026
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, kasus ini tidak berdiri pada proyek yang sedang berjalan. Penyidik justru mengendus adanya skema ijon proyek—uang diberikan jauh sebelum pekerjaan dimulai. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut total uang ijon yang diduga diterima mencapai Rp9,5 miliar.
Uang tersebut diduga diberikan oleh Sarjan kepada Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, sebagai uang muka atau jaminan proyek yang rencananya akan dikerjakan pada tahun anggaran 2026. Pemberian uang dilakukan dalam empat tahap, melalui sejumlah perantara.
Skema ini menunjukkan pola korupsi yang lebih berbahaya: proyek belum diketok, proses pengadaan belum dimulai, tetapi komitmen “siapa dapat apa” diduga sudah disepakati. Dalam konteks ini, uang bukan sekadar suap, melainkan tiket awal untuk mengamankan proyek pemerintah.



