Wajib Tahu: Ini Maklumat Kapolda Jabar Selama Ramadan 1447 H

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Polda Jawa Barat mengeluarkan maklumat resmi terkait larangan sejumlah aktivitas yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolda Jawa Barat tersebut menegaskan bahwa masyarakat di seluruh wilayah hukum Jawa Barat wajib menjaga kondusivitas selama bulan suci. Aparat kepolisian juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Maklumat ini diterbitkan sebagai langkah preventif untuk memastikan Ramadan berlangsung aman, tertib, dan penuh khidmat.
Petasan dan Senjata Tanpa Izin Dilarang
Dalam maklumat tersebut, masyarakat dilarang bermain petasan atau kembang api serta membawa senjata api maupun senjata tajam tanpa izin resmi.
Selain itu, kepolisian juga melarang pembuatan, penyimpanan, hingga penggunaan bahan peledak berdaya ledak tinggi maupun rendah yang dapat membahayakan keselamatan publik.
Larangan ini mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur kepemilikan senjata dan bahan berbahaya tanpa izin.
Singkatnya: Ramadan boleh meriah, tapi jangan sampai “meledak” secara harfiah.
Sahur On The Road Tanpa Izin Jadi Sorotan
Aktivitas yang juga menjadi perhatian serius adalah kegiatan sahur on the road. Polisi menegaskan kegiatan berbuka puasa atau sahur bersama di jalan raya tanpa menjaga ketertiban umum tidak diperbolehkan.
Kegiatan seperti:
- konvoi kendaraan tanpa izin
- penggunaan jalan yang mengganggu arus lalu lintas
- aktivitas yang menimbulkan kerumunan tidak terkendali
dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketertiban umum.
Penindakan terhadap kegiatan tersebut merujuk pada sejumlah pasal dalam KUHP terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Balap Liar dan Konvoi Ugal-ugalan
Kapolda Jabar juga memberi peringatan keras terhadap aktivitas balap liar, konvoi liar, maupun kebut-kebutan di jalan raya.
Fenomena ini kerap meningkat selama Ramadan, terutama pada malam hingga menjelang sahur.
Pelanggaran lalu lintas tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polisi mengingatkan bahwa selain membahayakan diri sendiri, balap liar juga berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
Fasilitator Pelanggaran Juga Bisa Dipidana
Tidak hanya pelaku utama, maklumat tersebut juga menegaskan bahwa pihak yang mendukung atau memfasilitasi terjadinya pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana.
Artinya, siapa pun yang menyediakan sarana, tempat, atau dukungan terhadap aktivitas yang melanggar hukum juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Dengan kata lain, “yang ikut menyalakan sumbu” juga bisa ikut terseret.
Polisi Siap Bertindak
Polda Jawa Barat menegaskan bahwa apabila ditemukan aktivitas yang bertentangan dengan maklumat tersebut, aparat kepolisian akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegakan hukum ini dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadan.
Polda Jabar juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan Ramadan sebagai momentum memperkuat kebersamaan, meningkatkan ibadah, serta menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif.
Karena pada akhirnya, Ramadan idealnya bukan hanya menahan lapar dan dahaga—tetapi juga menahan diri dari hal-hal yang bisa membuat polisi harus “ikut sahur di kantor.”



