Dinyatakan Menang, Segini Raihan Suara Cecep-Asep di PSU Kabupaten Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya mengumumkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2025.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang diumumkan dalam rapat pleno terbuka pada Kamis 24 April 2025 dini hari, pasangan Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi (Cecep-Asep) dinyatakan sebagai pemenang.

Rapat pleno tersebut digelar di Gedung Dakwah Islamiyah, Kecamatan Singaparna, dan berlangsung sejak Rabu pagi 23 April 2025 hingga Kamis dini hari.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menjelaskan bahwa proses rekapitulasi dimulai pukul 09.00 WIB dan baru rampung sekitar pukul 02.00 WIB.

Hasil rekapitulasi menunjukkan pasangan nomor urut 2, Cecep-Asep, yang diusung oleh koalisi Partai Gerindra, PPP, PKS, dan Demokrat, berhasil mengantongi 465.150 suara atau setara dengan 52,45 persen dari total suara sah.

Pasangan ini unggul dari dua pesaingnya, yaitu Ai Diantani Sugianto – Iip Miptahul Paoz (Ai-Iip) yang memperoleh 269.075 suara (30,35 persen), serta Iwan Saputra – Dede Muksit (Iwan-Dede) dengan perolehan 152.557 suara (17,20 persen).

“Total suara sah tercatat sebanyak 886.782, sementara suara tidak sah mencapai 13.457. Partisipasi pemilih dalam PSU kali ini mencapai 900.239 orang dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.418.938 jiwa,” Kata Ami Imron Tamami kepada wartawan Kamis Siang.

PSU ini digelar berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi calon Bupati nomor urut 03, Ade Sugianto, karena tidak memenuhi syarat pencalonan akibat telah menjabat selama dua periode. Posisinya kemudian digantikan oleh Ai Diantani sebagai calon bupati.

“Dengan ini, pasangan Cecep- Asep tinggal menunggu penetapan resmi dari KPU Kabupaten Tasikmalaya sebagai pemenang Pilkada 2025,” Tutup Ami Imron Tamami. (Lintas Priangan/AB)

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More