lintaspriangan.com. BERITA CIAMIS. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis mengeluarkan larangan bagi siswa SD dan SMP untuk mengendarai sepeda motor. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Ciamis No. 400-3/1075.Disdik-1/2025.
Aturan ini bukan hanya soal ketertiban lalu lintas, tapi juga bentuk kepedulian dan kasih sayang kepada generasi muda.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Ciamis, Aris Gunanto, dalam sosialisasi kepada kepala sekolah, guru, komite dan perwakilan orang tua siswa se-wilayah eks-Kewadanan Ciamis, Kamis (08/05/2025). Kegiatan ini digelar bersama Polres Ciamis di Aula SMPN 1 Cijeungjing.
“Larangan ini dibuat karena banyak kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur. Ini bentuk perlindungan terhadap mereka,” katanya.
Ia menambahkan, aturan ini berlaku untuk semua sekolah dasar dan menengah pertama di wilayah tersebut. Tujuannya adalah agar siswa lebih aman di jalan, sekaligus membentuk karakter mereka untuk taat hukum sejak dini.
Aris juga mengingatkan bahwa saat ini marak terjadi kekerasan, geng motor, dan tawuran yang melibatkan pelajar. Karena itu, peran orang tua sangat penting dalam mengantar dan menjemput anak ke sekolah.
“Anak SD dan SMP belum cukup dewasa untuk mengambil keputusan. Mereka masih butuh pengawasan dari kita semua,” ujarnya.
Selain soal keselamatan berkendara, Aris juga menyinggung pentingnya mencegah perundungan (bullying) di sekolah. Menurutnya, segala bentuk kekerasan termasuk memukul, meneriaki, hingga memelototi harus dicegah sedini mungkin.
Pemerintah juga menekankan tiga hal utama dalam pendidikan, yaitu kesederhanaan, keselamatan, dan pembentukan karakter. Ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Surat Edaran Gubernur No. 45 Tahun 2025 tentang langkah strategis pembangunan pendidikan.
Terkait kegiatan perpisahan atau study tour, Aris mengimbau agar tidak dilaksanakan secara mewah. “Lebih baik sederhana, tapi bermakna dan tidak membebani orang tua,” tandasnya.
Aris berharap semua pihak mulai dari sekolah, guru, hingga orang tua siswa bisa menjalankan surat edaran ini dengan penuh tanggung jawab demi menciptakan pendidikan yang aman dan berkarakter.
Dukungan juga datang dari pihak kepolisian. IPDA Amru Heri Sutomo dari Polres Ciamis menegaskan bahwa kepolisian siap mendukung aturan ini. “Ini langkah konkret untuk menjaga keselamatan anak-anak, karena mereka adalah masa depan bangsa,” ujarnya.
Dengan sosialisasi ini, semua pihak diharapkan bekerja sama untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, tertib, dan mendukung perkembangan karakter anak. (Lintas Priangan/NANK)