Berita Ciamis

Pemkab Ciamis Terbitkan Surat Edaran Himbauan Amaliyah

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menyambut dan menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan sekaligus menjaga ketertiban umum selama bulan ramadhan, Pemkab Ciamis telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor: 100.3.4.2/312-Kesra/2026 tentang Himbauan Amaliyah Ramadan 1447 Hijriyah/2026 Masehi.

Surat edaran yang ditetapkan pada 13 Februari 2026 oleh Bupati Ciamis, Dr. H Herdiat Sunarya ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Menteri Agama RI, dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, dan Nomor 400.1/857/SJ tanggal 13 Februari 2026 tentang pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1447 H/2026 M.

‎Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Ciamis, Anwar Solahudin, menjelaskan, kebijakan tersebut dirancang untuk memastikan suasana Ramadan berjalan tertib, aman, dan penuh kekhusyukan.

“‎Selain mengimbau peningkatan ibadah seperti salat berjamaah, tadarus Al-Qur’an, i’tikaf, dan tarawih, pemerintah juga menegaskan sejumlah larangan demi menjaga ketertiban umum,” katanya, Kamis (19/02/2026).

Dijelaskannya, ada beberapa larangan dalam surat edaran, diantaranya larangan perjudian, peredaran minuman keras, narkoba, pembakaran petasan, dan balapan liar. Juga ‎tempat hiburan seperti karaoke, diskotik, dan spa diwajibkan tutup selama Ramadan.

“Penyedia makanan dan minuman juga tidak melayani makan di tempat pada siang hari,” ujarnya.

BACA JUGA: Kabupaten Ciamis Perkuat Budidaya dan Benih Ikan Lokal

‎Dikatakan Anwar, dalam edaran tersebut, optimalisasi zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di bawah koordinasi BAZNAS Kabupaten Ciamis juga menjadi perhatian utama guna memperkuat solidaritas sosial.

‎Di bidang pendidikan, satuan pendidikan tingkat dasar hingga menengah diminta menggelar Pesantren Ramadan bekerja sama dengan MUI kecamatan, pondok pesantren, dan madrasah diniyah.

“Dalam surat edaran juga dihimbau agar masyarakat non muslim maupun muslim yang tidak berpuasa karena uzur untuk tidak makan dan minum secara terbuka pada siang hari sebagai bentuk penghormatan,” ungkapnya.

‎Anwar berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk pimpinan instansi dan tokoh agama, dapat aktif mensosialisasikan kebijakan tersebut secara bijaksana agar Ramadan 1447 H di Kabupaten Ciamis berlangsung kondusif dan penuh keberkahan. ‎(FSL)

Related Articles

Back to top button