Di Tengah Efisiensi, Anggaran Perjadin Dinkes Ciamis Naik Hampir 100%

Perjalanan Dinas: Pos Rawan Korupsi
Di tingkat nasional, perjalanan dinas selama ini juga dikenal sebagai salah satu pos belanja pemerintah yang cukup rentan terhadap penyimpangan.
Sejumlah temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa belanja perjalanan dinas kerap menjadi salah satu sumber temuan dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan negara.
Dalam salah satu laporan pemeriksaan, BPK menemukan adanya penyimpangan belanja perjalanan dinas senilai Rp39,26 miliar pada 46 kementerian dan lembaga.
Temuan tersebut antara lain berupa kelebihan pembayaran perjalanan dinas, bukti pertanggungjawaban yang tidak memadai, serta kegiatan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan namun tetap dibayarkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga pernah menyoroti praktik perjalanan dinas fiktif sebagai salah satu modus penyimpangan anggaran yang kerap ditemukan dalam pengelolaan keuangan pemerintah.
Dalam sejumlah kasus, modus yang digunakan antara lain berupa manipulasi tiket perjalanan, mark up biaya akomodasi, hingga kegiatan rapat atau perjalanan dinas yang hanya dibuat dalam dokumen administrasi.
Pengamat anggaran dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) juga menyebut bahwa belanja perjalanan dinas perlu diawasi secara ketat karena berpotensi menimbulkan kebocoran anggaran jika tidak dikelola secara transparan.
Beberapa faktor yang membuat pos anggaran ini rentan antara lain karena sistem pembiayaan perjalanan dinas umumnya berbasis klaim biaya, sehingga sulit diverifikasi secara langsung di lapangan.
Selain itu, output kegiatan perjalanan dinas sering kali bersifat administratif sehingga tidak selalu mudah diukur secara langsung.
Karena itu, dalam beberapa tahun terakhir pemerintah pusat mulai mendorong kebijakan efisiensi perjalanan dinas agar anggaran negara dapat dialihkan ke program yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Halaman selanjutnya: Digitalisasi Menguat, Perjalanan Dinas Teta Meningkat



