lintaspriangan.com, BERITA MAJALENGKA. Status siaga darurat karhutla Majalengka ditetapkan berlaku hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan Pemerintah Kabupaten Majalengka itu kembali relevan di tengah penanganan kebakaran hutan di kawasan Gunung Ciremai yang masih berlangsung pada Sabtu (24/10/2026).
Kebakaran tersebut menjadi perhatian karena kawasan Gunung Ciremai berada di wilayah Kabupaten Kuningan dan Majalengka. Meski sejumlah titik api telah berhasil dikendalikan, pemantauan dan pencegahan kebakaran susulan tetap diperlukan. Terlebih, wilayah sekitar kawasan konservasi termasuk dalam daerah yang telah dipetakan pemerintah sebagai wilayah berisiko karhutla.
Siaga Darurat Karhutla Majalengka Ditetapkan Sejak Juni
Berdasarkan pengumuman resmi Diskominfo Kabupaten Majalengka, pemerintah daerah menetapkan status siaga darurat kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/KEP.567-BPBD/2026.
Keputusan tersebut ditandatangani Bupati Majalengka Eman Suherman, dengan masa berlaku sejak 2 Juni sampai 31 Oktober 2026.
Penetapannya mempertimbangkan prediksi musim kemarau dari BMKG, kajian risiko bencana, serta catatan kejadian kekeringan sebelumnya.
Dalam pengumuman pada 23 Juni 2026, Kepala Pelaksana BPBD Majalengka Agus Tamim menjelaskan bahwa status tersebut menjadi dasar peningkatan kesiapsiagaan personel, logistik, dan koordinasi antarlembaga.
Pemerintah juga mengidentifikasi potensi kebakaran pada kawasan hutan negara yang dikelola Perhutani, kawasan sekitar Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), serta lahan kering milik masyarakat.
Artinya, kewaspadaan terhadap kebakaran sebenarnya sudah menjadi bagian dari kebijakan penanggulangan bencana Majalengka beberapa bulan sebelum peristiwa kebakaran Ciremai pada Oktober.
Namun, penetapan status siaga darurat tidak berarti seluruh kawasan yang dipetakan sedang mengalami kebakaran. Status tersebut merupakan langkah antisipasi untuk menghadapi potensi bencana.
Siaga Darurat Karhutla Majalengka dan Pentingnya Pengawasan Perbatasan
Peristiwa di Gunung Ciremai memperlihatkan pentingnya kesiapsiagaan tersebut.
Dalam laporan resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 23 Oktober, petugas gabungan telah melakukan pemadaman dan pembuatan sekat bakar untuk membatasi penjalaran api menuju vegetasi yang belum terbakar.
Kepala Pelaksana BPBD Jawa Barat Teten Ali juga menjelaskan bahwa perubahan arah angin, kondisi medan yang terjal, dan jauhnya sumber air menjadi tantangan dalam penanganan kebakaran.
Sehari kemudian, Polda Jawa Barat melaporkan kegiatan penyisiran serta pengawasan di kawasan terdampak masih dilakukan bersama unsur terkait.
Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pemantauan berkelanjutan, termasuk untuk memastikan sisa bara tidak berkembang menjadi kebakaran baru.
Dalam konteks Majalengka, kesiapsiagaan tidak hanya berkaitan dengan pengerahan personel ketika kebakaran terjadi. Pencegahan oleh masyarakat dan pelaporan dini juga memegang peranan penting.
Melalui pengumuman status siaga darurat, BPBD Majalengka sebelumnya telah mengingatkan warga agar tidak membakar lahan atau membuang puntung rokok sembarangan, terutama di sekitar kawasan yang mudah terbakar.
Warga yang melihat indikasi titik api atau membutuhkan penanganan terkait kekeringan juga diarahkan menghubungi posko BPBD Majalengka melalui nomor 0823-4040-0300, sebagaimana tercantum dalam pengumuman resmi pemerintah daerah.
Dengan berakhirnya masa status siaga darurat pada 31 Oktober mendatang, perkembangan kebakaran Gunung Ciremai sekaligus menjadi momentum untuk meninjau kebutuhan kesiapsiagaan berikutnya.
Keputusan mengenai perpanjangan atau perubahan status tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah berdasarkan penilaian risiko dan perkembangan situasi terbaru.
(AA)






