lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Polres Tasikmalaya menangkap seorang pria dewasa atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Tasikmalaya. Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi dalam keterangan pers, Senin, 19 Oktober 2026.
Kasus terungkap setelah anak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Sebelum membuat laporan polisi, keluarga meminta pendampingan psikologis kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak atau UPTD PPA Kabupaten Tasikmalaya.
Polres Tasikmalaya Tindak Lanjuti Laporan Keluarga
Menurut rilis resmi Polda Jawa Barat, laporan keluarga diterima polisi pada 24 September 2026. Penyidik kemudian mengamankan tersangka dan membawanya ke Polres Tasikmalaya untuk pemeriksaan serta penahanan.
Keterangan awal kepolisian menyebut dugaan kekerasan terjadi berulang. Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian dan keterangan tersangka untuk kepentingan proses hukum.
Tanggal penangkapan tidak dirinci dalam rilis. Adapun 19 Oktober merupakan tanggal penyampaian keterangan pers mengenai perkembangan perkara.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menjelaskan, pengungkapan berawal dari cerita anak kepada kerabat. Keluarga selanjutnya mencari bantuan pendampingan sebelum melaporkan perkara kepada kepolisian.
Polres Tasikmalaya Jaga Kerahasiaan Identitas Anak
Kepolisian menyatakan penanganan dilakukan dengan memperhatikan perlindungan korban. Identitas anak dirahasiakan untuk menjaga privasi dan menghindari dampak lanjutan terhadap kondisi psikologisnya.
Selain melalui kepolisian dan UPTD PPA, masyarakat yang mengalami atau mengetahui kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat mengakses layanan SAPA 129 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pengaduan tersedia melalui telepon 129, WhatsApp 08111-129-129, serta formulir daring pada portal resmi layanan tersebut. Pelapor dapat menyampaikan informasi singkat mengenai peristiwa yang dialami atau diketahui.
Layanan itu juga menerima laporan dari orang yang mengetahui kejadian, sehingga pengaduan tidak harus dilakukan sendiri oleh korban.
Dalam informasi layanannya, Kemen PPPA menjelaskan bahwa bantuan mencakup pendampingan psikologis, akses pemeriksaan kesehatan, serta dukungan saat berhubungan dengan pihak berwenang. Penanganan disesuaikan dengan kebutuhan korban.
Bagi keluarga yang mendampingi anak, kanal tersebut dapat menjadi pintu untuk memperoleh informasi dan rujukan bantuan, sementara proses penyidikan perkara tetap berjalan melalui kepolisian.
(AA)
