Larangan Knalpot Bising di Tasikmalaya Didukung Penuh Pemkot
Larangan knalpot bising mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kota Tasikmalaya setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) resmi pada 25 Agustus 2025.

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Larangan knalpot bising di Tasikmalaya semakin kuat setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran resmi. Pemkot Tasikmalaya mendukung penuh kebijakan tersebut karena sebelumnya juga sudah mengeluarkan edaran serupa di tingkat kota. Wali Kota Viman Alfarizi Ramadhan menegaskan koordinasi dengan Forkopimda dan kepolisian akan dilakukan untuk menjaga ketertiban.
Larangan knalpot bising juga ditujukan agar masyarakat, bengkel, maupun toko tidak memperdagangkan knalpot tidak standar. Aturan ini diharapkan mampu menciptakan lalu lintas yang aman, nyaman, serta bebas dari kebisingan.
Larangan knalpot bising kini semakin ditegaskan setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan Surat Edaran (SE) yang melarang penggunaan dan penjualan knalpot melebihi ambang batas kebisingan. Pemerintah Kota Tasikmalaya langsung menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut.
Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, menuturkan pihaknya jauh sebelum SE Gubernur diterbitkan sudah mengeluarkan aturan serupa di tingkat kota. Ia menegaskan bahwa surat edaran tentang larangan knalpot bising bahkan telah disebarkan hingga ke kelurahan.
“Sebetulnya Kota Tasikmalaya sudah lebih dulu melarang knalpot bising. Surat edaran ini sudah berjalan, sehingga dengan adanya SE Gubernur, aturan di kota semakin kuat,” ujar Viman, Kamis (28/8/2025).
Menurut Viman, kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Jabar akan memperkuat kerja sama lintas wilayah, sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat. Ia juga menegaskan Pemkot Tasikmalaya akan berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) agar tercipta ketertiban dan keamanan di seluruh kawasan kota.
Koordinasi Lintas Pihak
Dalam Surat Edaran tersebut, Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat diminta berperan aktif dalam menegakkan aturan ambang batas kebisingan kendaraan bermotor. Kepala daerah pun diminta membina masyarakat, toko, hingga bengkel untuk tidak memperdagangkan atau memasang knalpot yang tidak sesuai standar teknis.
Lebih jauh, SE tersebut juga menginstruksikan kerja sama dengan aparat kepolisian guna menertibkan penggunaan knalpot bising, termasuk kendaraan dengan knalpot racing.
Gubernur Dedi Mulyadi sendiri menegaskan kebijakan ini lewat unggahan singkat di media sosialnya pada 27 Agustus 2025 dengan kalimat, “Jawa Barat anti-bising knalpot.” Ungkapan tersebut menjadi penanda komitmen kuat untuk menciptakan suasana lalu lintas yang lebih tertib.
Viman berharap aturan larangan knalpot bising benar-benar dijalankan secara konsisten. Ia menyebut langkah ini penting agar masyarakat bisa merasakan kenyamanan di jalan raya tanpa terganggu oleh suara keras knalpot.
“Kami ingin masyarakat menikmati lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman. Dengan dukungan semua pihak, kebijakan ini bisa benar-benar terwujud,” tegas Viman.
Larangan knalpot bising tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi juga simbol komitmen bersama antara pemerintah kota, provinsi, dan aparat penegak hukum. Dengan langkah terkoordinasi, Tasikmalaya dan Jawa Barat menegaskan tekad untuk menjaga kualitas lingkungan hidup dan ketenangan warganya. (Lintas Priangan/AB)



