Perek Asal Inggris Ludahi Bendera Merah Putih, Netizen Murka!

lintaspriangan.com, BERITA DUNIA. Bali kembali terseret dalam pusaran sensasi global. Bukan karena pantainya, melainkan karena ulah seorang warga negara Inggris yang memilih panggung provokasi setelah pintu Indonesia ditutup rapat. Tia Billinger, yang dikenal luas dengan nama panggung Bonnie Blue, mendadak jadi musuh bersama warganet Indonesia usai video dirinya meludahi bendera Merah Putih beredar luas sejak Senin (22/12/2025). Rekaman itu diambil di depan KBRI London, sebuah lokasi yang bagi publik Indonesia punya makna simbolik yang tidak main-main.
Video berdurasi singkat itu cukup untuk memantik kemarahan massal. Bendera Merah Putih diperlakukan secara menghina—diludahi, dipamerkan dengan gestur provokatif—dan kemudian disebarluaskan di berbagai platform media sosial. Reaksi datang bertubi-tubi. Kolom komentar meledak. Amarah tumpah. Umpatan berhamburan. Salah satu komentar yang ramai dikutip warganet berbunyi singkat dan tajam: “Dasar perek!” Sentimen publik mengeras. Ini bukan lagi perkara konten, tapi harga diri bangsa.
Dari Bali ke London: Deportasi dan Dendam
Nama Bonnie Blue sejatinya sudah lebih dulu dikenal publik Indonesia—bukan karena prestasi, melainkan karena kasus keimigrasian. Perempuan kelahiran Stapleford, Nottinghamshire, Inggris, tahun 1999 itu berprofesi sebagai bintang porno dan sempat beraktivitas di Bali. Masalah bermula ketika kepolisian menggerebek sebuah studio di Badung pada awal Desember 2025. Bonnie diamankan bersama tiga pria asing—dua WN Inggris dan satu WN Australia—yang dicurigai terlibat dalam produksi konten dewasa.
Belakangan, polisi menyatakan tidak menemukan bukti distribusi pornografi dari lokasi penggerebekan. Namun perkara tidak berhenti di situ. Imigrasi Indonesia menilai Bonnie menyalahgunakan visa wisata untuk aktivitas komersial. Proses berjalan cepat. Deportasi dilakukan. Dan yang paling menohok, negara menjatuhkan penangkalan masuk ke Indonesia selama 10 tahun, meluruskan klaim Bonnie yang sebelumnya menyebut hanya enam bulan.
Pejabat imigrasi menegaskan, keputusan tersebut murni soal penegakan aturan, bukan penilaian moral. Visa wisata tidak boleh dipakai untuk produksi konten berbayar. Titik. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai bahkan menyebut aktivitas Bonnie telah membuat kegaduhan dan meresahkan. Hukum imigrasi bekerja tanpa perlu sorotan lampu ring light.
Namun, cerita tak berakhir di bandara. Pasca-deportasi, Bonnie memilih jalur yang tampaknya paling ia kuasai: konten. Video di depan KBRI London itu dibaca publik sebagai aksi balasan, bahkan dendam. Alih-alih meredam situasi, unggahan tersebut justru menyulut api lebih besar. Media sosial Indonesia bergolak. Seruan boikot, kecaman keras, hingga tuntutan sikap tegas negara menggema.
Negara, Simbol, dan Batas yang Tak Boleh Dilanggar
Kuasa hukum Bonnie, Edward Pangkahila, menegaskan kliennya tidak terbukti melanggar pornografi. Ia mengakui adanya pelanggaran lalu lintas dan izin tinggal. “Konsekuensi hukumnya ya seperti itu,” ujarnya. Pernyataan yang terdengar datar, kontras dengan panasnya reaksi publik di jagat maya.
Kini, isu bergerak ke wilayah yang jauh lebih sensitif: penghinaan terhadap simbol negara. Publik menanti langkah lanjutan pemerintah—apakah cukup dengan kecaman, atau akan ditempuh jalur diplomatik dan hukum internasional. Di tengah arus informasi yang serba cepat, satu garis tampak jelas: Merah Putih bukan properti konten, apalagi bahan provokasi.
Kasus Bonnie Blue menjadi pengingat pahit tentang era kamera depan dan klik instan. Sensasi memang mudah dibuat. Tapi ketika simbol negara dijadikan sasaran, harga yang dibayar tak lagi kecil. Kali ini, netizen Indonesia murka. Pesannya terang: ada batas yang tak boleh dilanggar, siapa pun pelakunya, dari mana pun asalnya. (AS)



