Berita Tasikmalaya

Informasi Penting dari Disdukcapil Kota Tasikmalaya, Sebarkan!

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Masyarakat Kota Tasikmalaya perlu memberi perhatian serius pada informasi terbaru yang disampaikan oleh Disdukcapil Kota Tasikmalaya. Informasi ini menyangkut layanan administrasi kependudukan yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari warga, khususnya urusan Kartu Keluarga (KK) dan mutasi pindah penduduk, baik di dalam maupun ke luar daerah.

Melalui unggahan di akun resmi Instagram Disdukcapil Kota Tasikmalaya, yang dipublikasikan hari ini, Jumat (02/01/2026), disampaikan pengumuman penting yang wajib diketahui seluruh keluarga. Intinya sederhana, tetapi dampaknya tidak main-main: jika dalam satu Kartu Keluarga terdapat anggota keluarga yang sudah berusia 17 tahun + 14 hari namun belum melakukan perekaman KTP-el, maka sejumlah layanan administrasi tidak dapat diproses.

Informasi ini bukan sekadar pengingat, melainkan penegasan aturan layanan yang kini diberlakukan secara ketat. Bagi warga yang sedang mengurus dokumen kependudukan, memahami ketentuan ini sejak awal bisa menghindarkan dari antrean panjang yang berujung kekecewaan.

Satu Anggota Belum Rekam KTP-el, Satu KK Bisa Tertahan

Dalam unggahan tersebut, Disdukcapil Kota Tasikmalaya menjelaskan bahwa penerbitan maupun pencetakan Kartu Keluarga (KK) tidak dapat diproses apabila terdapat anggota keluarga yang telah memenuhi usia wajib KTP-el tetapi belum melakukan perekaman. Tak hanya itu, mutasi pindah penduduk, baik pindah dalam wilayah Kota Tasikmalaya maupun ke luar daerah, juga tidak dapat dilayani.

Bagi sebagian warga, ketentuan usia 17 tahun + 14 hari kerap dianggap detail kecil yang mudah terlewat. Padahal, dalam sistem administrasi kependudukan nasional, usia tersebut sudah masuk kategori wajib rekam KTP-el. Artinya, keterlambatan perekaman bukan lagi urusan individu semata, melainkan berdampak pada satu keluarga dalam satu KK.

Situasi ini sering terjadi di lapangan. Orang tua datang ke kantor pelayanan dengan maksud mencetak KK baru, memperbaiki data, atau mengurus kepindahan domisili. Namun, proses harus tertunda karena salah satu anak yang baru berusia 17 tahun belum melakukan perekaman KTP-el. Bukan karena berkas kurang, melainkan karena sistem tidak memungkinkan layanan dilanjutkan.

Disdukcapil Kota Tasikmalaya melalui pengumuman ini mengingatkan agar masyarakat tidak menunggu sampai urusan mendesak datang. Justru perekaman KTP-el sebaiknya dilakukan segera setelah usia anak memenuhi ketentuan.

Imbauan untuk Orang Tua dan Warga Kota Tasikmalaya

Disdukcapil Kota Tasikmalaya juga menegaskan pentingnya peran keluarga, khususnya orang tua, dalam memastikan anak-anak yang telah memasuki usia wajib KTP-el segera melakukan perekaman. Langkah ini bukan hanya demi kepemilikan KTP-el itu sendiri, tetapi juga untuk menjaga agar seluruh proses administrasi keluarga berjalan lancar.

Dalam unggahan resminya, Disdukcapil mengimbau warga segera melakukan perekaman KTP-el di kantor Disdukcapil setempat agar pelayanan administrasi kependudukan tidak terhambat. Imbauan ini bersifat preventif, agar masyarakat tidak dirugikan oleh keterlambatan yang sebenarnya bisa dihindari.

Bagi warga Kota Tasikmalaya, informasi ini penting untuk disebarluaskan. Banyak keluarga yang mungkin belum menyadari bahwa satu keterlambatan kecil dapat berdampak besar pada urusan administrasi lainnya. Mulai dari pengurusan pendidikan, layanan kesehatan, hingga keperluan pindah domisili kerja, semuanya sangat bergantung pada kelengkapan data kependudukan.

Dengan adanya pengumuman resmi ini, masyarakat diharapkan lebih waspada dan proaktif. Administrasi kependudukan bukan sekadar urusan dokumen, tetapi fondasi layanan publik yang memengaruhi banyak aspek kehidupan.

Karena itu, menyebarkan informasi ini kepada keluarga, tetangga, dan lingkungan sekitar menjadi langkah bijak. Lebih baik meluangkan waktu untuk perekaman KTP-el sekarang, daripada harus menunda berbagai urusan penting di kemudian hari. (AS)

Related Articles

Back to top button