Berita Desa

Nekat! Perangkat Desa di Tasikmalaya Pakai Dana Desa untuk Judi Online

lintaspriangan.com, BERITA DESA. Seorang oknum perangkat desa di Tasikmalaya mengaku menggunakan Dana Desa untuk bermain judi online. Pengakuan itu ia sampaikan di hadapan aparat kepolisian saat menjalani pemeriksaan. Jumlah uang Dana Desa yang ia gunakan untuk judi online mencapai ratusan juta rupiah!

Di hadapan petugas kepolisian, oknum perangkat desa di Tasikmalaya ini merinci berapa besar uang yang sudah ia salahgunakan. Menurutnya, sekitar Rp. 255 juta ia pakai untuk bermain judi online, sekitar Rp. 32 juta untuk membayar hutang, dan sekitar 41 juta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jadi, total dana yang digelapkan oleh oknum berinisial AR ini sekitar Rp. 328 juta.

AR mulai berani menggunakan Dana Desa untuk bermain judi sejak ia diangkat menjadi Bendahara Desa, akhir November tahun 2022. Sejak itu, ia nekat mencairkan Dana Desa dengan memalsukan tanda tangan kepala desa. Dalam kurun waktu tertentu, setidaknya ia melakukan pencairan dana sebanyak delapan kali.

Kepada polisi, AR mengaku, awalnya hanya berniat main judi biasa dan berharap menang. Tentunya, kalau menang, ia beritikad membayar Dana Desa yang sudah dia pakai. Sialnya, berkali-kali mengadu nasib, Dewi Fortuna tak kunjung berpihak padanya. Hingga tanpa terasa, AR kecanduan judi dan mengalami kekalahan berulang-ulang.

Kasus yang menjerat perangkat desa ke ranah hukum ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta. Menurutnya, pelaku memiliki akses penuh terhadap rekening desa, sehingga ia dengan mudah dapat mencairkan dana tanpa izin dari kepala desa maupun perangkat desa lainnya.

Saat ini, AR sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Sebelumnya, AR tercatat sebagai salah seorang perangkat desa di Desa Pageralam, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya.

Sepanjang proses penyelidikan, tak kurang dari 85 orang saksi dan hampir 90 bukti sudah diamankan petugas kepolisian. Atas perbuatan nekatnya, AR terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Jika terbukti bersalah, AR bakal diganjar hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp 1 miliar. (Lintas Priangan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button