Berita Tasikmalaya

MK Tegaskan Pendaftaran Ulang Hanya untuk Calon Pengganti di PSU Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pendaftaran ulang pasangan calon hanya wajib dilakukan oleh calon pengganti, bukan oleh seluruh pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024. Putusan ini menjadi titik penting dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pilkada yang digelar Selasa (20/5) lalu.

Khairil Amin, kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, menjelaskan bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025, hanya pasangan calon pengganti Ade Sugianto yang diwajibkan mendaftar ulang. “Pasangan calon lain seperti Iwan Saputra-Dede Muksit dan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari tidak perlu mendaftar ulang karena persyaratan mereka sudah diverifikasi dan dinyatakan lengkap,” ujar Khairil di ruang sidang MK.

Namun, pihak pemohon, pasangan calon nomor urut 3 Ai Diantani Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz, melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan. Mereka menilai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh KPU tidak sesuai aturan. “Kami meminta agar MK membatalkan keputusan KPU terkait hasil PSU yang kami anggap melanggar aturan, dan menetapkan pasangan calon nomor 3 sebagai pemenang dengan suara sah sebanyak 269.075,” kata kuasa hukum pemohon.

Sementara itu, KPU Kabupaten Tasikmalaya menegaskan bahwa pelaksanaan PSU telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami hanya membuka pendaftaran ulang bagi calon pengganti sesuai perintah Mahkamah Konstitusi, dan tidak membuka pendaftaran untuk pasangan calon lainnya karena status hukum mereka telah disahkan,” ujar Khairil Amin, kuasa hukum KPU, menjelaskan sikap resmi lembaga penyelenggara pemilu.

Ketua MK Suhartoyo dalam sidang menekankan pentingnya menjalankan putusan MK secara tepat demi menjaga legitimasi dan keadilan dalam proses demokrasi. “Putusan ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga tentang kepastian hukum yang harus dijaga bersama,” ujarnya.

Persidangan masih berlangsung dengan harapan keputusan akhir MK akan memberikan kepastian hukum dan menjaga stabilitas politik di Kabupaten Tasikmalaya. (Lintas Priangan/AA)

Related Articles

Back to top button