Pemkab Tasik Sediakan 351 Kuota Bantuan Pendidikan untuk Mahasiswa Tahun 2026

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPKBP3A) kembali membuka kesempatan bagi mahasiswa untuk memperoleh Bantuan Pendidikan Mahasiswa Kabupaten Tasikmalaya tahun 2026.
Program bantuan sosial pendidikan ini ditujukan bagi mahasiswa tidak mampu yang sedang menempuh studi di perguruan tinggi negeri maupun swasta, baik di dalam maupun di luar daerah, selama institusinya terakreditasi oleh BAN-PT. Total kuota yang disiapkan untuk tahun anggaran 2026 mencapai 351 orang mahasiswa, sebanding dengan jumlah desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Kepala Dinsos PPKBP3A Kabupaten Tasikmalaya, melalui surat bernomor S/ktc/03.01/Linjamsos/2025, meminta seluruh camat se-Kabupaten Tasikmalaya untuk segera melakukan pendataan, verifikasi, dan rekomendasi terhadap calon penerima bantuan pendidikan di wilayah masing-masing. Proses pengusulan mahasiswa penerima Bantuan Pendidikan Mahasiswa Kabupaten Tasikmalaya ini paling lambat disampaikan ke Dinas Sosial melalui bidang Perlindungan Jaminan Sosial pada 10 November 2025.
Bantuan pendidikan untuk mahasiswa ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada mahasiswa Tasikmalaya yang memiliki semangat menempuh pendidikan tinggi, tetapi menghadapi keterbatasan ekonomi.
Dalam dokumen kriteria penerima bantuan disebutkan, mahasiswa yang berhak mengajukan adalah warga Kabupaten Tasikmalaya yang tercatat sebagai penerima bantuan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN), dengan kategori desil 1 sampai 5. Selain itu, mahasiswa juga wajib menunjukkan prestasi akademik minimal indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,00 atau memiliki prestasi non-akademik di bidang keagamaan, sosial, olahraga, kemasyarakatan, atau kesenian.
Usulan bantuan harus disertai proposal tertulis yang mencakup latar belakang, tujuan, dan rincian pembiayaan, serta ditandatangani oleh mahasiswa yang bersangkutan dan diketahui oleh kepala desa serta camat setempat. Proposal tersebut juga harus dilengkapi dengan Surat Rekomendasi dari Kecamatan, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, serta bukti sertifikat atau surat keterangan prestasi jika ada.
Bantuan sosial pendidikan ini berbeda dengan program beasiswa lain yang bersifat nasional. Pemkab Tasikmalaya menegaskan bahwa mahasiswa penerima Bantuan Pendidikan Mahasiswa Kabupaten Tasikmalaya tidak boleh sedang menerima program bantuan sejenis dari sumber lain. Mereka juga tidak boleh berstatus sebagai aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, maupun karyawan badan usaha milik negara dan daerah.
Program ini sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Tasikmalaya melalui akses pendidikan yang lebih inklusif. Pemerintah berharap, dari program ini lahir generasi muda Tasikmalaya yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki wawasan kebangsaan dan kepedulian sosial yang tinggi.
Melalui keterlibatan aktif para camat, kepala desa, dan lembaga pendidikan, Pemkab Tasikmalaya ingin memastikan penyaluran bantuan sosial pendidikan ini tepat sasaran, transparan, dan berdampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Informasi lengkap terkait mekanisme pengajuan dan persyaratan administrasi dapat diperoleh melalui Dinas Sosial atau kantor kecamatan masing-masing. (GPS)



