Diki Albadar: “Indikasi Korupsi di Disdik Jabar, Polanya Amatiran!”

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Salah satu kegiatan belanja di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat itu, di atas kertas, tampak rapi. Tujuannya peningkatan kapasitas, pesertanya ribuan, dan dananya berada di kisaran miliaran rupiah. Namun, ketika rangkaian datanya dibedah, gambaran yang muncul justru jauh dari kesan profesional.
Data dan informasi yang dihimpun Albadar Institute menunjukkan adanya pola yang bukan hanya janggal, tetapi juga mengarah pada indikasi persekongkolan. Bahkan, pola tersebut terkesan kasar dan mudah dilacak.
“Kuat sekali aroma persekongkolan, dan cara mainnya amatiran. Jejaknya terlalu terang. Lebih pantas jadi kasus di pemerintahan desa yang memang belum terlalu faham regulasi, ketimbang di dinas besar di tingkat provinsi,” ujar Diki Samani, aktivis Albadar Institute.
Menurut Diki, persoalan utamanya sudah mulai bisa diendus sejak awal anggaran dirancang, dikunci, dan dipertanggungjawabkan. Dari sana, rangkaian indikasi korupsi di Disdik Jabar begitu telanjang, terlihat satu per satu.
Harga Dikunci, Kompetisi Diabaikan
Indikasi awal terlihat sejak tahap perencanaan. Berdasarkan penelusuran Albadar Institute, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) diduga disusun dengan mengacu pada harga yang diajukan satu pihak vendor, tanpa pembandingan memadai dengan harga pasar atau penyedia lain yang sejenis.
“Dalam pengadaan yang sehat, HPS itu pagar. Di sini pagarnya justru mengikuti arah kendaraan,” kata Diki.
Informasi lainnya semakin memperkuat aroma persekongkolan, ketika tidak ditemukan pula upaya komunikasi langsung dengan perusahaan induk yang secara faktual memiliki kewenangan atas layanan tersebut. Padahal, justru dari pihak perusahaan induk itulah seharusnya harga dasar dan mekanisme pelaksanaan diverifikasi.
Akibatnya, harga dalam kontrak berada di atas kewajaran, dengan selisih yang jika dihitung secara kasar mencapai kisaran miliaran rupiah. Selisih ini semakin sulit dijelaskan ketika dibandingkan dengan biaya riil yang dikeluarkan di lapangan.
Menurut Diki, pada titik ini, unsur perbuatan melawan hukum sudah mulai tampak. “Ketika mekanisme resmi diabaikan dan harga dikondisikan, itu bukan lagi soal salah hitung, ini sudah harus sudah jadi target APH,” ujarnya.
Kegiatan Jalan Dulu, Unsur Korupsi Lengkap
Indikasi berikutnya lebih terang benderang. Albadar Institute menemukan bahwa kegiatan diduga telah dilaksanakan sebelum kontrak pengadaan ditandatangani. Proses administrasi dan penetapan penyedia menyusul belakangan.
“Secara logika, kelakuan begini harus sudah masuk ranah hukum. Negara membayar sesuatu yang dasar hukumnya datang setelah pekerjaan selesai. Memangnya pakai duit warisan,” kata Diki.
Dalam praktik hukum, pola semacam ini kerap disebut kontrak proforma, yang sering muncul dalam perkara korupsi pengadaan. Dari titik ini, Diki menilai unsur-unsur tindak pidana korupsi mulai lengkap secara indikatif.
Pertama, unsur perbuatan melawan hukum, terlihat dari penyimpangan mekanisme pengadaan dan pelaksanaan kegiatan tanpa dasar kontraktual yang sah.
Kedua, unsur penyalahgunaan kewenangan, karena keputusan-keputusan strategis diambil dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola.
Ketiga, unsur memperkaya pihak lain, tercermin dari selisih signifikan antara nilai kontrak dan biaya riil.
Keempat, unsur kerugian keuangan negara, yang secara logis muncul dari selisih anggaran tersebut.
“Kalau dirangkai, ini bukan lagi potensi. Indikasi unsur-unsurnya sudah terpenuhi,” ujar Diki.
Ia menilai pola ini terlalu berlapis untuk disebut kebetulan, dan benar-benar ceroboh. “Biasanya, persekongkolan itu disamarkan. Ini malah meninggalkan jejak di setiap tahapan. Amatiran,” katanya.
Atas dasar itu, Diki secara terbuka mendesak Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat agar tidak menunggu bola. Menurutnya, data dan indikasi yang ada sudah cukup menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk bergerak.
“Kami berharap Kejati Jabar segera bertindak. Unsurnya sudah terlihat, tinggal kemauan untuk menelusuri,” kata Diki.
Ia menegaskan, sektor pendidikan seharusnya menjadi wilayah yang paling dijaga integritasnya. “Kalau anggaran pendidikan bocor dengan pola seperti ini dan dibiarkan, publik akan kehilangan kepercayaan. Dan itu kerugian yang jauh lebih besar,” ujarnya. (AS)