Berita Tasikmalaya

Wartawan Tasikmalaya Diduga Dianiaya, SWAKKA Minta APH Tegas

lintaspriangan.comBERITA TASIKMALAYA. Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan Tasikmalaya oleh oknum Ketua Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) memasuki babak baru. Setelah laporan resmi diterima Polres Tasikmalaya Kota, gelombang solidaritas dari komunitas pers mulai menguat. Salah satunya dari Ahmad Mukhlis, Ketua SWAKKA (Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif), yang mengecam keras tindakan kekerasan tersebut dan mendesak penegakan hukum tanpa kompromi.

Peristiwa itu terjadi saat wartawan korban mendatangi terduga pelaku untuk melakukan konfirmasi pemberitaan. Alih-alih mendapatkan klarifikasi, korban justru diduga mengalami tindakan fisik berupa sundulan ke bagian kepala serta penarikan kerah baju. Korban dilaporkan mengalami memar dan pusing. Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Tasikmalaya Kota dan kini dalam proses penyelidikan.

Ahmad Mukhlis menilai insiden tersebut bukan sekadar persoalan pribadi antara dua individu, melainkan bentuk kekerasan yang menyasar profesi dan fungsi pers itu sendiri.

“Wartawan Tasikmalaya bekerja untuk kepentingan publik. Ketika ada kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas, itu bukan hanya menyerang individu, tetapi juga mengancam hak masyarakat atas informasi,” ujarnya.

Secara regulatif, kerja jurnalistik di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Secara tegas Undang-Undang tersebut menyatakan, wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. Perlindungan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut keselamatan fisik dan kebebasan dari intimidasi.

Lebih jauh, masih dalam UU Pers, juga ditekankan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas pers dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Pasal 4 ayat (3) UU tersebut menjamin pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dari sisi hukum pidana umum, tindakan kekerasan fisik seperti menyundul atau memukul dapat dijerat pasal KUHP tentang penganiayaan, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan bagi pelaku penganiayaan biasa. Jika mengakibatkan luka berat, ancaman hukuman dapat meningkat hingga lima tahun, dan lebih berat lagi jika menyebabkan kematian.

Ahmad Mukhlis menegaskan bahwa pendekatan hukum harus menggunakan dua perspektif sekaligus: sebagai tindak pidana umum dan sebagai bentuk penghalangan kerja pers.

“Penanganannya tidak boleh setengah hati. Jika unsur penganiayaan terpenuhi, proses pidana harus berjalan. Jika terbukti menghalangi kerja jurnalistik, maka UU Pers juga relevan digunakan,” katanya.

Kekerasan terhadap jurnalis bukan persoalan sepele. Laporan tahunan sejumlah organisasi advokasi pers mencatat puluhan kasus kekerasan terhadap jurnalis terjadi setiap tahun di Indonesia, dengan bentuk mulai dari intimidasi verbal, perampasan alat kerja, hingga kekerasan fisik. Pola yang kerap muncul adalah kekerasan terjadi saat wartawan melakukan peliputan isu sensitif atau melakukan konfirmasi.

Secara akademik, kebebasan pers merupakan salah satu indikator penting dalam pengukuran kualitas demokrasi. Dalam teori demokrasi deliberatif, pers berfungsi sebagai ruang publik yang memungkinkan pertukaran gagasan dan kontrol terhadap kekuasaan. Ketika jurnalis mengalami kekerasan, maka fungsi kontrol sosial terhadap kekuasaan menjadi terancam.

Berita Tasikmalaya lainnya: Pengemis Anak di Kota Tasikmalaya Menuai Sorotan Publik

Ahmad Mukhlis juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas dampak psikologis yang dapat dialami korban. Menurutnya, intimidasi fisik tidak hanya melukai tubuh, tetapi juga dapat menciptakan efek jera atau rasa takut bagi wartawan lain.

“Kalau dibiarkan, ini bisa menimbulkan chilling effect. Wartawan tasikmalaya bisa ragu melakukan investigasi atau konfirmasi karena khawatir mendapat perlakuan serupa,” ujarnya.

Istilah chilling effect dalam kajian hukum dan komunikasi merujuk pada situasi di mana individu menahan diri untuk menggunakan haknya karena takut terhadap konsekuensi hukum atau kekerasan. Dalam konteks pers, kondisi ini berpotensi menggerus kualitas informasi publik.

Berita Tasikmalaya: Ada Indikasi Korupsi di SDN Ternama di Kota Tasikmalaya, tapi Menguap!

SWAKKA secara tegas meminta aparat kepolisian untuk bekerja profesional, transparan, dan akuntabel. Mukhlis juga menyatakan pihaknya siap mengawal proses hukum hingga tuntas.

Tak hanya itu, ia mengimbau seluruh media di Tasikmalaya untuk menayangkan dan terus memantau perkembangan kasus ini. Menurutnya, perhatian publik menjadi salah satu faktor penting agar proses hukum berjalan konsisten.

“Kami mengajak seluruh wartawan Tasikmalaya dan sekitarnya untuk bersama-sama. Publik harus tahu bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa dianggap biasa. Kita kawal bersama,” tegasnya.

Berita Tasikmalaya lainnya: Pendaftaran SADESSA Tasikmalaya Diperpanjang hingga 30 Maret 2026

Solidaritas media dinilai sebagai mekanisme kontrol sosial yang efektif. Semakin besar sorotan publik, semakin kecil peluang kasus berjalan tanpa kejelasan. Dalam banyak studi komunikasi politik, eksposur media terbukti mempengaruhi akuntabilitas lembaga penegak hukum.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kerja jurnalistik, yang sering terlihat sederhana seperti melakukan konfirmasi, sesungguhnya memiliki risiko di lapangan. Padahal secara hukum, konfirmasi adalah bagian dari prinsip cover both sides dan verifikasi, dua fondasi utama jurnalisme profesional.

Ahmad Mukhlis menutup pernyataannya dengan pesan yang sederhana namun tegas: kekerasan bukan jawaban atas pemberitaan. Jika ada keberatan terhadap isi berita, tersedia mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers.

“Demokrasi itu harus memberi ruang, bukan kekerasan,” ujarnya.

Perkembangan kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan Tasikmalaya ini kini menjadi perhatian luas. Publik menunggu apakah hukum benar-benar berdiri tegak ketika kebebasan pers diuji di tingkat lokal. (AS)

Related Articles

Back to top button