Beranda blog Halaman 9

Pesan & Pantun Ucapan Selamat Idul Fitri 1447 H dari Ketua DPRD Kota Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA.  Malam merambat pelan di lingkungan Pesantren Mabdaul Ulum, Kamis (19/03/2026). Jarum jam menunjuk sekitar pukul 22.00 WIB, namun suasana justru belum benar-benar beranjak sunyi. Ramadan tinggal menyisakan dua hari, dan kehidupan di sekitar pesantren masih berdenyut hangat.

Sebagian besar santri memang telah pulang ke kampung halaman masing-masing. Namun halaman-halaman rumah di sekitar pesantren tetap hidup. Anak-anak berlarian kecil, suara tawa bersahutan, sesekali terdengar lantunan ayat suci dari dalam rumah. Terasa sekali, inilah suasana pulang.

Di salah satu sudut lingkungan itu, Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H. Aslim, S.H., M.Si., menerima kami, wartawan Lintas Priangan, dengan sederhana. Tanpa sekat formalitas, tanpa jarak yang dibuat-buat. Ia duduk santai di teras rumahnya, menyatu dengan suasana, seolah bukan pejabat publik, melainkan bagian dari cerita malam itu sendiri.

Saat ditanya tentang kegiatannya di penghujung Ramadan, ia tersenyum ringan.

“Sepuluh hari terakhir ini, saya memilih lebih banyak di sini. Di pesantren, di tengah masyarakat. Rasanya… lebih menenangkan,” ujarnya.

Bukan jawaban panjang. Tapi cukup untuk menggambarkan pilihan yang ia ambil. H. Aslim memilih menepi sejenak dari riuhnya urusan birokrasi, kembali ke ruang yang lebih hening, lebih jujur.

Di tengah obrolan yang mengalir tanpa skenario, H. Aslim mulai berbicara tentang hal-hal yang lebih dalam. Tentang dirinya, tentang peran yang ia emban, dan tentang hal-hal yang mungkin belum sempat ia selesaikan.

“Kalau bicara sebagai manusia, tentu saya banyak khilaf,” katanya, pelan. “Dan sebagai Ketua DPRD, saya juga sadar… belum semua harapan masyarakat bisa terpenuhi.”

Kalimat itu tidak terasa sebagai pembelaan. Lebih seperti pengakuan yang disampaikan dengan penuh kesadaran.

Ia lalu mengalihkan pembicaraan, tentang rekan-rekannya di DPRD Kota Tasikmalaya. Dengan nada yang hangat, ia menyampaikan apresiasi atas kebersamaan yang terjalin selama ini, meski diakui, perjalanan itu tidak selalu mulus.

“Dinamika itu pasti ada. Bahkan konflik juga ada,” ungkapnya.
“Tapi saya selalu percaya, di balik semua itu, tujuan kita tetap sama. Kita ingin Tasikmalaya ini jadi lebih baik.”

Malam semakin larut, tapi percakapan justru terasa semakin dekat. Ia kemudian menyinggung satu hal yang menurutnya masih menjadi pekerjaan rumah bersama, tentang komunikasi antara masyarakat dan para pemimpinnya.

“Ada kalanya komunikasi itu terasa tersendat. Tidak semua hal sampai dengan utuh, tidak semua suara terdengar dengan jelas,” ujarnya.
“Ini akan terus kami upayakan di DPRD—bagaimana bisa lebih terbuka, lebih hadir, dan lebih mendengar.”

Di sela-sela percakapan, suara anak-anak kembali terdengar, berlarian kecil di halaman. Ia sempat menoleh, memperhatikan sejenak, lalu tersenyum. Mungkin di situlah letak makna yang sedang ia cari. Memilih kembali pada kesederhanaan, di antara kehidupan yang berjalan tanpa beban jabatan.

Menjelang akhir pertemuan, H. Aslim menyampaikan pesan Idul Fitri. Kali ini, dengan nada yang lebih dalam, seolah ia tidak hanya berbicara kepada publik, tetapi juga kepada dirinya sendiri.

“Atas nama pribadi dan keluarga, saya mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Mohon maaf lahir dan batin,” ucapnya.

Ia terdiam sejenak, sebelum melanjutkan.

“Mungkin ada amanah yang belum sempat saya tunaikan. Ada janji yang terlewat untuk dipenuhi. Atau harapan yang pernah saya utarakan, tapi belum benar-benar sampai selesaikan. Untuk itu, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya.”

Kalimat itu menggantung sejenak di udara malam.

Di lingkungan yang sederhana, di tengah sisa-sisa Ramadan yang hangat, pesan itu terasa lebih dari sekadar ucapan seremonial. Ia menjadi pengingat, bahwa di balik jabatan, ada manusia yang terus berusaha memperbaiki diri.

Dan mungkin, Idul Fitri memang selalu datang untuk itu: memberi ruang bagi setiap orang untuk kembali, mengakui, dan memulai lagi, untuk terus menjadi lebih baik.

Dan sebelum kami pulang, H. Aslim menitip dua bait pantun untuk warga Kota Tasikmalaya:

Angin laut berbisik syahdu,
Ombak berlari di pantai Bali.
Ramadhan pergi tinggalkan rindu,
Semoga umur dipertemukan kembali.

Ke pasar pagi membeli patin,
Disiapkan bumbu jadi hidangan.
Di hari suci mohon maaf lahir batin,
Atas salah, khilaf, dan kekurangan.

(AS)


Berita lain yang relevan: 25 Hari di Mabdaul Ulum Tasikmalaya

Kemungkinan Banyak ASN Terima THR di Bawah Rp1 Juta, Sekda Kota Tasikmalaya Disorot!

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA.  Sorotan terhadap Sekda Kota Tasikmalaya menguat seiring mencuatnya fakta di lapangan bahwa banyak aparatur sipil negara (ASN) berpotensi hanya menerima THR di bawah Rp1 juta menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Kondisi ini terjadi karena hingga Rabu (18/03/2026), pencairan THR PNS Kota Tasikmalaya baru sebatas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen, sementara THR dari komponen gaji (gaji ke-14) belum dibayarkan sama sekali.

Situasi ini langsung dirasakan oleh ASN, terutama di level staf. Salah seorang PNS, sebut saja PNS A, mengaku kecewa namun tak memiliki ruang untuk bersikap lebih jauh. “Kecewa, tapi tidak bisa berbuat apa-apa. Mau gimana lagi, kondisinya seperti ini,” ujarnya. Keluhan ini bukan tanpa dasar. Sebab, menurut pengakuan PNS lainnya, besaran TPP sangat variatif. Untuk pegawai level bawah, nilainya banyak yang berada di bawah Rp2 juta per bulan. Dengan skema pencairan hanya 50 persen, otomatis yang diterima sebagian ASN bahkan tidak menyentuh angka Rp1 juta.

Hal ini diperkuat oleh pernyataan PNS C yang menjelaskan bahwa perbedaan nilai TPP antar jabatan sangat tajam. “Ada yang tidak sampai Rp2 juta untuk staf, ada juga yang belasan sampai di atas Rp20 juta untuk level tertentu. Jadi kalau hanya cair 50 persen, bisa dipastikan banyak yang di bawah Rp1 juta,” ujarnya. Kondisi tersebut memperlihatkan dampak kebijakan yang tidak merata, di mana pegawai dengan penghasilan kecil justru paling terdampak secara signifikan.

Di sisi lain, muncul pula pertanyaan kritis dari internal ASN terkait pengelolaan keuangan daerah. PNS B menilai bahwa kondisi fiskal antar daerah sebenarnya tidak jauh berbeda, namun hasil kebijakannya bisa kontras. “Saya yakin kondisi fiskal daerah sekitar relatif sama. Tapi kenapa ada yang bisa bayar penuh? Ini sudah ranahnya kepala daerah dan sekda, PNS di bawah tidak menentukan apa-apa,” katanya.

Pernyataan tersebut mengarah langsung pada posisi strategis Sekretaris Daerah dalam struktur pemerintahan. Secara regulasi, Sekda memiliki peran sentral sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang bertanggung jawab dalam mengoordinasikan perencanaan hingga pelaksanaan anggaran, termasuk memastikan kewajiban belanja daerah dapat direalisasikan tepat waktu. Dalam konteks ini, keterlambatan atau ketidakterpenuhan pembayaran THR tidak bisa dilepaskan dari fungsi pengendalian fiskal yang berada di bawah koordinasi Sekda.

Persoalan ini semakin sensitif karena beredar informasi di kalangan ASN bahwa sisa THR kemungkinan baru akan dibayarkan sekitar satu minggu setelah Lebaran. Meski belum ada konfirmasi resmi, kabar tersebut menambah keresahan dan memperkuat persepsi bahwa kebijakan pembayaran THR tahun ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Di tengah meningkatnya kebutuhan menjelang hari raya, kondisi ini tidak hanya berdampak pada kemampuan finansial ASN, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius mengenai prioritas anggaran dan tata kelola keuangan daerah. Jika benar banyak ASN hanya menerima THR di bawah Rp1 juta, maka yang menjadi sorotan bukan lagi sekadar angka, melainkan bagaimana keputusan fiskal diambil dan siapa yang paling bertanggung jawab di baliknya.

Bagi sebagian ASN, THR tahun ini bukan lagi soal tambahan kesejahteraan, melainkan sekadar penyangga yang bahkan terasa terlalu tipis. Dan ketika jumlahnya tak sampai sejuta, sorotan pun mengarah pada pusat kendali kebijakan: Sekda Kota Tasikmalaya. (AS)

THR PNS Kota Tasikmalaya Dicicil, Sisanya Seminggu Setelah Lebaran?

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Polemik THR PNS Kota Tasikmalaya semakin memanas menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Di tengah kewajiban pembayaran tunjangan hari raya sebelum Lebaran, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tasikmalaya justru menghadapi realitas berbeda: THR belum dibayar penuh dan terindikasi dicicil.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah PNS di lingkungan Pemkot Tasikmalaya, hingga Rabu (18/03/2026), pencairan THR baru menyentuh Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen. Sementara itu, THR gaji (gaji ke-14) belum cair sama sekali.

Sejumlah PNS yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa dengan kondisi tersebut. Salah satu PNS, sebut saja PNS A, menyampaikan bahwa situasi ini di luar ekspektasi.

“Kecewa, tapi tidak bisa berbuat apa-apa. Mau gimana lagi, kondisinya seperti ini,” ujarnya singkat.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh PNS B yang menyoroti adanya perbedaan kondisi antar daerah. Ia menilai kondisi fiskal antar daerah di sekitar Tasikmalaya relatif tidak jauh berbeda, namun implementasi kebijakan bisa sangat kontras.

“Kalau melihat daerah lain yang kondisi fiskalnya mirip, ada yang bisa bayar THR full. Ini sudah ranahnya kepala daerah dan sekda. PNS di bawah tidak tahu apa-apa,” katanya.

Sementara itu, PNS C mengungkapkan bahwa dampak kebijakan pencairan 50 persen TPP sangat terasa, terutama bagi pegawai level staf.

Menurutnya, besaran TPP di Kota Tasikmalaya itu, sama dengan daerah lain, sangat bervariasi, mulai dari di bawah Rp2 juta untuk staf hingga belasan bahkan di atas Rp20 juta untuk pejabat tertentu. Dengan skema pencairan 50 persen, banyak pegawai dipastikan hanya menerima kurang dari Rp1 juta sebagai THR.

“Kalau hanya cair setengah, ya banyak yang di bawah Rp1 juta. Jauh dari cukup untuk kebutuhan Lebaran,” ujarnya.

Yang lebih mengkhawatirkan, beredar informasi di kalangan internal ASN bahwa sisa THR PNS Kota Tasikmalaya (maksudnya THR Gaji) baru akan dibayarkan sekitar satu minggu setelah Lebaran. Informasi ini memang belum dikonfirmasi secara resmi, namun telah menimbulkan keresahan di kalangan pegawai.

Jika kabar tersebut benar, maka kondisi ini berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan regulasi nasional, pembayaran THR wajib dilakukan sebelum Hari Raya.

Artinya, jika pembayaran dilakukan setelah Lebaran, maka bukan sekadar keterlambatan administratif, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran terhadap ketentuan normatif yang selama ini ditegakkan pemerintah kepada sektor swasta.

Situasi ini memunculkan ironi. Di satu sisi, pemerintah mendorong perusahaan swasta untuk membayar THR tepat waktu dan penuh. Namun di sisi lain, justru kewajiban serupa belum sepenuhnya terpenuhi di internal pemerintahan sendiri.

Sebelumnya, pihak Pemkot Tasikmalaya menyebut bahwa pembayaran THR dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah. Total kebutuhan anggaran untuk THR disebut mencapai sekitar Rp40 miliar.

Namun demikian, kebijakan pencairan bertahap ini kini menuai sorotan, terutama karena menyangkut momentum penting bagi ASN menjelang Lebaran.

Di tengah meningkatnya kebutuhan rumah tangga, kondisi ini tidak hanya berdampak secara finansial, tetapi juga memunculkan pertanyaan lebih besar terkait prioritas anggaran dan manajemen keuangan daerah.

Jika benar sisa THR dibayarkan setelah Lebaran, maka publik layak bertanya:
apakah ini sekadar masalah teknis kas daerah, atau ada persoalan yang lebih mendasar dalam pengelolaan fiskal?

Yang jelas, bagi banyak PNS Kota Tasikmalaya, THR tahun ini terasa berbeda.
Bukan soal besar kecilnya angka, tapi soal waktu yang menentukan makna.

“Misal ya, tugas saya sasapu, sebagai PNS staf, tanggung jawab saya lantai bersih. Tidak mau tahu apapun kendalanya, lantai harus bersih. Harusnya pejabat di atas yang mengurus THR pun demikian. Tidak mau tahu, apapun alasannya, harus ada THR. Kalau jadi pimpinan tapi masih bingung, apa bedanya sama staf di bawah?” tegas salah seorang PNS dengan nada kesal.

Mungkin, karena bagi mereka, THR yang datang setelah hari raya…
sudah kehilangan arti sebagai “tunjangan hari raya.” (AS)

Bupati Ciamis Bagikan Bansos dari Infak, Jelang Lebaran

0

lintaspriangan.com. BERITA CIAMIS. Menjelang Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Ciamis menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di empat kelurahan, Rabu (18/03/2026).

Bupati Ciamis, Dr. H Herdiat Sunarya didampingi Ketua TP-PKK Ciamis Hj. Kania Ernawati beserta perwakilan Bank BJB Cabang Ciamis, turun langsung menyapa warga di Kelurahan Sindangrasa, Ciamis, Kertasari, dan Maleber.

Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis kepada perwakilan penerima di tiap kelurahan. Namun lebih dari itu, kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi antara pemerintah dan masyarakat.

Bantuan dari Infak ASN dan Dukungan Perbankan

Dalam sambutannya, Bupati Herdiat menjelaskan bahwa bantuan sembako yang dibagikan berasal dari infak dan sedekah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikelola melalui Baznas Ciamis.

“Ini bukan sekadar bantuan, tapi wujud kepedulian dan kebersamaan. Alhamdulillah, kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahun,” katanya.

Selain itu, santunan bagi anak yatim diberikan melalui kontribusi Bank BJB Cabang Ciamis. Herdiat pun mengapresiasi keterlibatan dunia perbankan dalam mendukung kegiatan sosial.

“Terima kasih kepada Bank BJB yang terus hadir membantu masyarakat. Semoga semakin maju dan berkembang,” ujarnya.

Warga Merasa Terbantu

Salah seorang warga penerima bantuan, Iwa (80), warga Lingkungan Babakan, Kelurahan Sindangrasa, bersyukur atas bantuan yang diterima.

BACA JUGA: MPC-PP Ciamis Bagikan Takjil dan Santunan Anak Yatim

Menurutnya, bantuan tersebut sangat membantu memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.

“Terima kasih kepada Bapak Bupati dan Bank BJB, bantuan ini sangat berarti bagi kami,” ungkapnya.

Perkuat Solidaritas Jelang Idul Fitri

Kegiatan ini menjadi bukti kuatnya kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga keuangan, dan masyarakat dalam menumbuhkan solidaritas sosial.

Di tengah berbagai tantangan, semangat berbagi menjelang Idul Fitri menjadi penguat kebersamaan masyarakat di Kabupaten Ciamis. (FSL)

Ketika SIRUP Diisi, Tapi Disiasati

lintaspriangan.com, TAJUK LINTAS. Tanggal 14 Januari 2025, sebuah siaran pers dari LKPP menyampaikan pesan yang sederhana sekaligus ambisius: SIRUP adalah instrumen transparansi. Melalui sistem ini, masyarakat dapat mengakses informasi pengadaan tanpa perlu login—mulai dari pagu anggaran, jadwal pelaksanaan, hingga spesifikasi barang dan jasa. Sebuah konsep yang, di atas kertas, tampak rapi, terang, dan menjanjikan.

Dengan SIRUP, publik tidak lagi berdiri di luar pagar. Mereka diajak masuk, melihat, bahkan ikut mengawasi. Dan itu bukan tanpa alasan. Karena pada dasarnya, yang dibelanjakan dalam setiap paket pengadaan adalah uang publik—uang rakyat—bukan uang warisan turun-temurun yang bebas digunakan tanpa pertanggungjawaban.

Pelaku usaha pun diberikan kepastian informasi agar bisa menyiapkan penawaran secara adil. Transparansi bukan lagi sekadar slogan, tapi sistem yang bisa diakses siapa saja.

Namun, seperti banyak hal dalam praktik, selalu ada ruang untuk “kreativitas”.

Di Kabupaten Ciamis, semua OPD memang mengisi SIRUP. Kolom-kolomnya tidak kosong. Semua tampak lengkap secara administratif. Tapi ketika dibaca lebih dalam, ada OPD yang uraian pekerjaan dan spesifikasi sering kali berhenti pada satu kalimat yang seragam:
“Sesuai KAK.”

Secara teknis, mungkin tidak salah. Secara administratif, mungkin sah. Tapi secara substansi, ia seperti jawaban panjang yang disingkat jadi satu kata: cukup untuk dianggap menjawab, tapi belum tentu cukup untuk dipahami.

Padahal, siaran pers LKPP menegaskan bahwa SIRUP harus memuat spesifikasi barang/jasa sebagai informasi yang dapat diakses publik. Artinya, bukan hanya ada datanya, tapi juga bisa dibaca dan dimengerti. Bukan sekadar formalitas, melainkan keterbukaan yang utuh.

Di sinilah letak –entah keunikan atau kelicikan– nya.

SIRUP tetap diisi, tapi dengan cara yang hemat penjelasan.
Transparansi tetap ditampilkan, tapi dengan volume yang dipelankan.

Publik diberi akses, tapi tidak sepenuhnya diberi gambaran.
Seperti diundang melihat etalase, tapi lampunya sengaja diredupkan.

Di titik ini, pertanyaannya menjadi sederhana:
apakah SIRUP hanya perlu diisi, atau juga perlu dijelaskan?

Karena transparansi bukan soal hadir atau tidaknya data.
Ia soal sejauh mana data itu bisa dimengerti.

Dan ketika “Sesuai KAK” menjadi jawaban untuk hampir semua hal, mungkin yang perlu ditinjau ulang bukan sistemnya, melainkan niat di balik itu semua.

SIRUP, pada akhirnya, bukan sekadar aplikasi. Ia adalah cermin.
Dan seperti cermin pada umumnya, ia akan memantulkan apa yang kita pilih untuk ditampilkan.

Kalau yang ditampilkan jelas, maka publik akan melihat dengan jelas.
Tapi kalau yang ditampilkan hanya garis besar, jangan heran kalau yang terlihat pun hanya bayangan yang temaram.

Sebab dalam urusan keterbukaan, menutup terlalu rapat justru sering menimbulkan tanda tanya.
Apa yang sebenarnya tidak ingin dilihat publik?
Apa yang terlalu “sensitif” untuk dijelaskan?

Karena dalam banyak hal, yang disembunyikan terlalu lama biasanya bukan sekadar data,
melainkan sesuatu yang mulai beraroma tak sedap.

Jadi, ketika SIRUP diisi—tapi disiasati—
yang hilang bukan hanya detail,
melainkan juga integritas dan kepercayaan.

Satu hal yang jangan pernah lupa:
Jangan sekali-kali mengira, hanya Anda yang memahami apa yang Anda kerjakan.

25 Hari di Mabdaul Ulum Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA.  Pagi itu mungkin tak berbeda dari hari-hari sebelumnya. Matahari terbit seperti biasa, angin Bungursari berhembus pelan, dan halaman Pondok Pesantren Mabdaul Ulum Tasikmalaya kembali dipenuhi langkah-langkah kecil para santri.

Namun, Minggu (15/03/2026), bertepatan dengan 25 Ramadhan 1447H, bukan hari biasa.

Hari itu adalah penutup dari perjalanan selama 25 hari, sebuah proses yang bukan sekadar rutinitas Ramadan, melainkan perjalanan sunyi membentuk disiplin, merapikan akhlak, dan menata ulang kebiasaan.


Selama hampir sebulan, waktu seolah dipadatkan. Hari-hari diisi dengan ritme yang teratur. Mulai dari bangun, belajar, beribadah, dan berlatih menahan diri, bukan hanya dari lapar, tetapi juga dari kebiasaan yang selama ini luput dari perhatian.

Dan alhamdulillah, hasilnya mulai tampak.

Sebanyak 95 persen peserta dinyatakan lulus dari program pembinaan ini. Sebuah angka yang bukan sekadar statistik, melainkan cerminan dari kesungguhan yang dijalani dengan konsisten.

Di antara ratusan santri itu, beberapa nama dipanggil ke depan. Dari setiap jenjang pendidikan—SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/SMK/MA—dipilih masing-masing tiga peserta terbaik. Mereka menerima trofi dan uang pembinaan.

Namun, yang dibawa pulang bukan hanya itu.

Lebih dari sekadar penghargaan, ada kebiasaan baru yang mulai tumbuh. Disiplin yang lebih rapi. Sikap yang lebih tertata. Dan akhlak yang perlahan menemukan bentuknya.


25 Hari di Pesantren Mabdaul Ulum Tasikmalaya (1)

Di luar pagar Pesantren Mabdaul Ulum Tasikmalaya, dampaknya pun ikut terasa.

Selama 25 hari, kegiatan ini tak hanya berputar di dalam lingkungan pondok. Sekitar 6.000 paket takjil dibagikan kepada masyarakat. Sementara itu, 500 paket santunan disalurkan kepada anak yatim dan dhuafa.

Ramadan, dalam konteks ini, tidak hanya menjadi ruang pembinaan diri, tetapi juga ruang berbagi.

Santri tidak hanya belajar menjadi lebih baik untuk dirinya sendiri, tetapi juga belajar hadir untuk orang lain.


Menutup rangkaian kegiatan tersebut, Pimpinan Pondok Pesantren Mabdaul Ulum Tasikmalay, H. Aslim, menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat.

Ucapan itu sederhana, namun penuh makna, sebuah pengakuan bahwa kegiatan ini tidak berdiri sendiri, melainkan hasil dari gotong royong banyak pihak.

Harapannya pun tak muluk: semoga setiap kontribusi yang diberikan mendapat balasan kebaikan yang berlipat ganda.


Pada akhirnya, 25 hari mungkin terdengar singkat.

Namun di Mabdaul Ulum Tasikmalaya, waktu yang singkat itu akan menjadi proses yang panjang—proses yang meninggalkan jejak, bukan hanya di jadwal harian, tetapi juga dalam kebiasaan, sikap, dan cara memandang hidup.

Dan ketika gerbang kegiatan itu resmi ditutup, yang selesai sebenarnya bukan prosesnya.

Justru, bagi para santri, mungkin inilah awalnya. (AS)

Bappelitbangda Kota Tasikmalaya: Jawab Cepat tapi Substansi Dipertanyakan

lintaspriangan.comBERITA TASIKMALAYA. Nama Bappelitbangda Kota Tasikmalaya kini menjadi sorotan setelah memberikan jawaban super cepat atas permohonan informasi publik. Permohonan yang diajukan pada 16 Maret 2026 atas nama pemohon Fikri Dikriyansyah, langsung dijawab sehari kemudian, 17 Maret 2026, oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Kecepatan ini tentu patut diapresiasi. Dalam konteks pelayanan publik, respons cepat mencerminkan komitmen terhadap keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Namun, persoalan muncul ketika isi jawaban mulai ditelaah lebih dalam.

Permohonan yang diajukan secara jelas meminta salinan hasil pekerjaan untuk paket belanja jasa iklan, film, dan pemotretan. Artinya, yang diminta adalah output nyata seperti foto, video, kliping berita atau dokumentasi kegiatan.

Alih-alih memberikan itu, Bappelitbangda Kota Tasikmalaya justru hanya menyampaikan data administratif berupa tabel pagu dan realisasi anggaran.

Perbedaan ini bukan sekadar teknis. Dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, badan publik wajib memberikan informasi sesuai dengan substansi yang diminta, bukan menggantinya dengan bentuk lain.

Dalam beberapa kali siaran pers, ICW kerap menegaskan bahwa keterbukaan informasi harus memastikan akuntabilitas, bukan sekadar memenuhi formalitas administratif. Ketika informasi yang diberikan tidak menjawab inti permintaan, maka transparansi kehilangan maknanya.


Jalan Lanjut: Keberatan ke Atasan PPID

Dengan kondisi tersebut, langkah lanjutan hampir pasti ditempuh. Pemohon memiliki dasar kuat untuk mengajukan keberatan kepada atasan PPID, yakni Kepala Bappelitbangda Kota Tasikmalaya.

“Ini bukan semata-mata bentuk ketidakpuasan, melainkan bagian dari mekanisme resmi dalam sistem keterbukaan informasi,” terang Fikri saat dihubungi Lintas Priangan, Selasa (17/03/2026).

Keberatan diajukan karena informasi:

  • tidak lengkap
  • tidak sesuai permintaan

Dan secara hukum, kondisi ini memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.

Namun, di luar soal kelengkapan, ada hal yang jauh lebih menarik. Data yang diberikan justru membuka pola yang memicu kecurigaan lebih dalam.

Halaman selanjutnya: Data dari Bappelitbangda Memicu Kecurigaan


Prima Pribadi: “Anggaran Perjadin Dinkes Ciamis Terindikasi Anomali”

lintaspriangan.comBERITA CIAMIS. Kenaikan anggaran perjadin Dinkes Ciamis kembali menjadi sorotan. Sejumlah data pembanding dari daerah lain di Priangan Timur menunjukkan tren yang berbeda, di mana beberapa dinas kesehatan justru menurunkan alokasi perjalanan dinas pada tahun anggaran 2026.

Hal tersebut diungkapkan Prima Pribadi, aktivis dari komunitas Poros Indoor Ciamis, sebuah komunitas yang selama ini aktif memantau kebijakan anggaran dan pembangunan daerah di Kabupaten Ciamis.

Menurut Prima, jika dilihat secara komparatif, tren pengelolaan anggaran perjalanan dinas di sejumlah daerah menunjukkan kecenderungan penurunan.

“Kalau kita bandingkan dengan beberapa daerah lain, justru terlihat ada penyesuaian anggaran perjalanan dinas. Ini biasanya berkaitan dengan kebijakan efisiensi belanja daerah,” kata Prima kepada wartawan.

Ia menjelaskan, berdasarkan kompilasi data dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), Dinas Kesehatan Kabupaten Garut misalnya tercatat menurunkan anggaran perjalanan dinas pada tahun anggaran 2026.

Pada tahun anggaran 2025, total anggaran perjalanan dinas di instansi tersebut mencapai Rp4.047.000.500. Sementara pada tahun anggaran 2026, anggaran tersebut turun menjadi Rp3.866.655.000.

“Kalau dihitung, penurunannya sekitar Rp180 juta atau sekitar 4,46 persen. Memang tidak terlalu besar, tapi tetap menunjukkan adanya penyesuaian anggaran,” ujarnya.

Tren serupa bahkan terlihat lebih jelas di Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya.

Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun anggaran 2025 total anggaran perjalanan dinas instansi tersebut mencapai Rp1.111.971.000. Namun pada tahun anggaran 2026, anggaran tersebut turun menjadi Rp781.841.906.

Penurunan tersebut mencapai sekitar Rp330.129.094 atau sekitar 29,69 persen.

“Di Kota Tasikmalaya penurunannya malah cukup besar, hampir 30 persen. Artinya ada upaya nyata untuk menekan belanja perjalanan dinas,” kata Prima.

Data dari dua daerah tersebut menunjukkan kecenderungan yang relatif sama, yakni penurunan atau pengendalian anggaran perjalanan dinas.

Menurut Prima, kondisi tersebut menjadi penting ketika dibandingkan dengan perkembangan perjadin Dinkes Ciamis yang justru bergerak ke arah sebaliknya.

Berita Ciamis terkait: Di Tengah Efisiensi, Anggaran Perjadin Dinkes Ciamis Naik Hampir 100%

“Ketika daerah lain menurunkan anggaran perjalanan dinas, di Ciamis justru terjadi peningkatan yang sangat signifikan. Di sinilah muncul indikasi anomali kalau kita lihat dari perspektif perbandingan anggaran,” ujarnya.

(Bersambung ke halaman berikutnya)


SE Buppati: “ASN Kabupaten Tasikmalaya Dilarang Minta THR!”

lintaspriangan.comBERITA TASIKMALAYA. Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya secara tegas dilarang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat maupun perusahaan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0018 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah menegaskan bahwa ASN Kabupaten Tasikmalaya dilarang minta THR atau hadiah dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 yang mengingatkan seluruh instansi pemerintah agar memperketat pengawasan terhadap potensi gratifikasi menjelang hari raya.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa permintaan THR, sumbangan, atau hadiah kepada masyarakat maupun pelaku usaha—baik secara pribadi maupun mengatasnamakan lembaga—tidak dibenarkan.

Praktik semacam itu dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta dapat dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi yang melanggar ketentuan hukum.

Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menegaskan bahwa ASN Kabupaten Tasikmalaya dilarang minta THR ke perusahaan, kontraktor, ataupun pihak lain yang memiliki hubungan kerja dengan pemerintah daerah.

Jika tetap dilakukan, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi.

Dalam surat edaran itu juga dijelaskan bahwa aturan mengenai gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12B dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dianggap sebagai suap apabila tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karena itu, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya diminta menjaga integritas serta menghindari segala bentuk praktik yang dapat menimbulkan dugaan gratifikasi.

Halampan selanjutnya: Laporkan Gratifikasi!


Aktivis Minta Data 133 Paket Pengadaan Bappelitbangda Kota Tasikmalaya

lintaspriangan.comBERITA TASIKMALAYA. Sorotan terhadap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Bappelitbangda Kota Tasikmalaya memasuki babak baru. Seorang aktivis muda Kota Tasikmalaya, Fikri Dikriansyah, resmi mengajukan permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bappelitbangda Kota Tasikmalaya.

Permohonan tersebut diajukan melalui surat tertanggal 16 Maret 2026. Dalam surat itu, Fikri meminta sejumlah dokumen terkait pengadaan barang dan jasa yang tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

Data yang diminta cukup besar. Ia meminta informasi terkait 133 paket pengadaan yang terdiri dari berbagai belanja kebutuhan kantor pada Tahun Anggaran 2024.

Rinciannya meliputi 46 paket kegiatan dengan kata kunci “Kegiatan Kantor – Bahan Cetak”, 44 paket “Kertas dan Cover”, serta 43 paket “Alat Tulis Kantor”.

Melalui permohonan tersebut, Fikri meminta informasi yang setidaknya memuat sejumlah data penting, seperti kode RUP, total pagu anggaran, nilai realisasi, hingga nama penyedia atau tempat pembelian serta alamat penyedia.

Selain data pengadaan alat tulis kantor, Fikri juga meminta salinan hasil pekerjaan dari sejumlah paket kegiatan yang dilaksanakan melalui metode swakelola.

Paket yang dimaksud adalah kegiatan Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Permintaan dokumen tersebut diajukan sebagai bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam suratnya, Fikri menyebutkan bahwa permintaan informasi tersebut merupakan bagian dari partisipasi masyarakat untuk mendorong pemerintahan yang transparan serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dengan jumlah paket pengadaan yang mencapai ratusan, perhatian publik terhadap pengelolaan belanja di lingkungan Bappelitbangda Kota Tasikmalaya pun mulai meningkat.

Redaksi kemudian mencoba melakukan konfirmasi terkait permohonan informasi publik tersebut kepada pihak Bappelitbangda Kota Tasikmalaya.

Halaman selanjutnya: Konfirmasi dari Bappelitbangda Kota Tasikmalaya