lintaspriangan.com, KLIP JABAR. SMA Negeri 1 Bandung (SMAN 1 Bandung), sebuah institusi pendidikan dengan sejarah panjang dan reputasi tinggi, saat ini menghadapi ancaman serius terkait sengketa lahan dengan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK). Kasus ini telah memasuki ranah hukum dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan siswa, guru, alumni, serta masyarakat luas.
Kronologi Sengketa
Sengketa ini bermula ketika PLK mengajukan gugatan terhadap SMAN 1 Bandung terkait kepemilikan lahan seluas 8.450 meter persegi yang saat ini ditempati oleh sekolah tersebut. PLK mengklaim sebagai penerus dari Het Christelijk Lyceum (HCL) yang sebelumnya memiliki tujuh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area tersebut, salah satunya mencakup lahan yang kini ditempati oleh SMAN 1 Bandung. Namun, SHGB tersebut telah berakhir sejak 23 September 1980. citeturn0search4
Pada Desember 2024, PLK mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.BDG, menuntut pembatalan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00011/Kel.Lebak Siliwangi yang diterbitkan pada 19 Agustus 1999 atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandung, yang saat ini digunakan oleh SMAN 1 Bandung. citeturn0search1
Perkembangan Terbaru
Pada 7 Maret 2025, PTUN Bandung menggelar sidang keenam dengan agenda mendengarkan bukti dan keterangan ahli dari pihak tergugat II intervensi, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum PLK menegaskan klaim mereka atas lahan tersebut, sementara pihak SMAN 1 Bandung melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa lahan tersebut telah digunakan untuk kepentingan pendidikan sejak tahun 1958 dan meminta perlindungan hukum agar proses belajar mengajar tidak terganggu. citeturn0search1
Dampak Terhadap Siswa dan Guru
Sengketa ini menimbulkan dampak psikologis bagi siswa dan guru. Ketidakpastian mengenai kelanjutan proses belajar mengajar membuat mereka merasa cemas. Pada 7 Maret 2025, pihak sekolah mengadakan doa bersama yang diikuti oleh siswa dan guru sebagai upaya untuk menenangkan situasi dan memohon agar keputusan hakim berpihak pada mereka. Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat SMAN 1 Bandung, Kardiana, menyatakan, “Kami meminta kepada yang Maha Penolong biar keputusan hakim itu berpihak pada kita. Ya mudah-mudahan kan kita menginginkan sekolah ini terus ada.” citeturn0search1
Dukungan Alumni dan Masyarakat
Dukungan terhadap SMAN 1 Bandung tidak hanya datang dari internal sekolah, tetapi juga dari alumni dan masyarakat luas. Mereka menyuarakan tagar #SaveSmansa di media sosial sebagai bentuk solidaritas dan dukungan moral. Selain itu, aksi damai dan pengumpulan petisi dilakukan untuk mendesak pihak terkait mempertimbangkan aspek historis dan kontribusi sekolah terhadap pendidikan di Kota Bandung. citeturn0search1
Tanggapan Pemerintah
Pemerintah Kota Bandung menyatakan akan memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik. Wali Kota Bandung menekankan pentingnya menjaga kelangsungan pendidikan bagi siswa dan berharap sengketa ini dapat diselesaikan secara damai. Selain itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sebagai tergugat II intervensi dalam perkara ini berkomitmen untuk mempertahankan aset pendidikan tersebut demi kelangsungan proses belajar mengajar. citeturn0search4
Analisis Hukum
Pakar hukum agraria menilai bahwa kasus ini cukup kompleks mengingat klaim kepemilikan dari kedua belah pihak. Menurut Arief Nadjemudin, Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat, Sertifikat Hak Pakai yang dimiliki oleh SMAN 1 Bandung telah sah menurut hukum dan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung. Ia juga menambahkan bahwa PLK mengklaim sebagai penerus HCL, namun HCL sendiri merupakan perkumpulan yang keberadaannya telah dilarang berdasarkan pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg tanggal 9 Mei 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3551 K/Pdt/2024 tanggal 3 Oktober 2024 karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 50 Prp 1960. citeturn0search4
Kasus Serupa di Bandung
Sengketa lahan yang melibatkan institusi pendidikan bukanlah hal baru di Kota Bandung. Pada tahun 2024, Sekolah Menengah Atas Kristen (SMAK) Dago mengalami kasus serupa. Lahan sekolah tersebut diklaim oleh pihak lain, menyebabkan gangguan dalam proses belajar mengajar. Koordinator keamanan SMAK Dago, Alexon Talaumbanua, mengatakan bahwa sekolahnya diduga telah diklaim sekelompok orang tak dikenal sejak Sabtu (27/7) hingga Senin (29/7) 2024, yang menyebabkan pembelajaran di sekolah tersebut terganggu. citeturn0search6
Selain itu, Yayasan Wanita Kereta Api (YWKA) di Jalan Elang, Kelurahan Garuda, juga menghadapi ancaman eksekusi lahan yang dapat membuat ribuan siswa terusir dari sekolahnya. Eksekusi lahan seluas 76.093 meter persegi tersebut berawal dari sengketa kepemilikan antara PT KAI dengan pihak lain pada tahun 2020. (Lintas Priangan)