Tegas! ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

lintaspriangan.com, KLIP JABAR. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan kebijakan tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2025. Kebijakan ini bertujuan memastikan bahwa fasilitas negara digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Kebijakan ini langsung disampaikan oleh Gubernur Dedi Mulyadi dan ditujukan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk para kepala dinas. Selain itu, beberapa kepala daerah di Jawa Barat, seperti Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, turut mendukung dan menerapkan kebijakan serupa di wilayah mereka.

Apa yang Dilarang?

ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Gubernur Dedi menekankan bahwa kendaraan dinas seharusnya hanya digunakan untuk tugas operasional dan bukan untuk kepentingan pribadi seperti mudik. Beliau menyarankan agar ASN menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum saat mudik. Bagi ASN yang tidak memiliki kendaraan pribadi, Gubernur akan mempertimbangkan solusi alternatif. “Saya akan melihat kondisi pegawainya. Kalau pegawainya punya mobil pribadi, pulangnya pakai kendaraan pribadi, tapi kalau tidak punya mobil pribadi, saya ada kalimat berikutnya,” ujar Dedi.

Kapan Kebijakan Diberlakukan?

Kebijakan ini diumumkan pada 20 Maret 2025 dan berlaku selama periode mudik Lebaran tahun ini. Gubernur Dedi menyampaikan kebijakan tersebut usai menghadiri gelar pasukan Operasi Lodaya 2025 di depan Gedung Sate, Kota Bandung.

Di Mana Kebijakan Berlaku?

Larangan ini berlaku di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat. Selain itu, beberapa pemerintah daerah di Jawa Barat, seperti Kota Bandung dan Kabupaten Ciamis, juga menerapkan kebijakan serupa. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya untuk keperluan operasional dan tidak boleh digunakan untuk mudik. “ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik. Kendaraan dinas itu dipakai untuk dinas saja, sesuai area operasionalnya,” kata Farhan.

Sementara itu, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya memerintahkan agar kendaraan dinas “dikandangkan” selama periode mudik.

Mengapa Kebijakan Ini Diterapkan?

Tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan penggunaan fasilitas negara sesuai dengan peruntukannya dan mencegah penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi. Gubernur Dedi menekankan bahwa pegawai pemerintah seharusnya tidak memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Selain itu, kebijakan ini juga untuk mengantisipasi potensi risiko keamanan terhadap kendaraan dinas yang ditinggalkan saat mudik.

“Harus dipastikan kendaraan dinasnya dalam posisi aman. Ketika disimpan di rumahnya rawan enggak, karena banyak kejadian ketika lebaran kendaraan dinas tinggal di rumahnya, kendaraan dinasnya hilang,” ucap Dedi.

Untuk memastikan kendaraan dinas tetap aman selama periode mudik, Gubernur Dedi menyarankan agar kendaraan dinas yang tidak digunakan dititipkan di kantor polisi atau kodim setempat. Hal ini untuk menghindari terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. “Misalnya disimpannya, diparkirnya di kantor Polres, di kantor Kodim, di kantor Kodam, di kantor Polda. Karena kalau di rumah ya kan takut tidak aman karena rumahnya, perumahannya, sepi semua orang mudik,” kata Dedi.

Selain itu, pemerintah daerah juga melakukan berbagai persiapan untuk memastikan kelancaran arus mudik dan arus balik, seperti pemantauan terhadap kesiapan kendaraan umum dan penyediaan bus gratis bagi warga yang ingin pulang ke kampung halaman.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memastikan penggunaan fasilitas negara sesuai dengan peruntukannya dan mencegah penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi. (Lintas Priangan)

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More