Berita Tasikmalaya

Polisi Ungkap Budidaya Ganja di Tasikmalaya, Delapan Pohon Disita

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengungkap praktik budidaya ganja di Tasikmalaya. Dalam operasi selama dua bulan terakhir, aparat menangkap 15 orang pelaku penyalahgunaan narkoba, termasuk seorang tersangka yang menanam ganja di rumahnya.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, menjelaskan bahwa penyidik menemukan delapan batang ganja siap panen di kediaman tersangka berinisial AN. Polisi menduga AN berencana menjual hasil tanamannya demi meraup keuntungan.

“AN menanam ganja dengan tujuan memperjualbelikannya. Motif ekonomi menjadi alasan utama,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan pers, Rabu (1/9/2025).

Budidaya Ganja di Tasikmalaya Jadi Kasus Menonjol

Selama Agustus hingga September 2025, Polres Tasikmalaya Kota mencatat 13 kasus narkotika. Dari operasi itu, enam orang berperan sebagai kurir dan sembilan orang lainnya sebagai pengedar. Polisi mengamankan sabu seberat 67,6 gram, ganja kering 8,82 gram, ribuan butir obat psikotropika, serta tembakau sintetis.

Di antara semua kasus tersebut, praktik budidaya ganja di Tasikmalaya menjadi sorotan karena jarang terjadi di wilayah Priangan Timur. Polisi menyebut, kasus ini mengungkap cara baru pelaku narkoba dalam memproduksi barang terlarang.

Selain kasus AN, polisi juga menangkap dua tersangka lain berinisial MFM dan AA yang meracik tembakau sintetis. Dalam kasus berbeda, ketua sebuah kelompok motor berinisial AR kedapatan membawa sabu. “Dengan jumlah barang bukti yang cukup besar, AR jelas berperan sebagai pengedar,” tegas Kapolres.

Hukuman Berat untuk Para Pelaku

Aparat kepolisian menegaskan akan menindak tegas semua tersangka. Penyidik menjerat mereka dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing. Kurir, pengedar, hingga pelaku budidaya ganja di Tasikmalaya dikenai Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Psikotropika, dan Undang-Undang Kesehatan.

Hukuman yang menanti para pelaku tidak main-main. Mereka bisa dipenjara antara 3 hingga 20 tahun. Selain itu, mereka juga terancam denda hingga Rp10 miliar.

“Tidak ada ruang toleransi bagi penyalahgunaan narkoba di Tasikmalaya. Siapapun yang menanam, mengedarkan, atau memperjualbelikan akan kami tindak tegas,” ujar AKBP Faruk Rozi.

Polres Tasikmalaya Kota meminta masyarakat ikut berperan dalam mencegah peredaran narkotika. Kapolres mengimbau warga segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Ia menegaskan bahwa perlawanan terhadap narkoba hanya bisa berhasil bila aparat dan masyarakat bersatu.

Kasus budidaya ganja di Tasikmalaya membuka mata aparat bahwa pola penyalahgunaan narkotika semakin beragam. Polisi berkomitmen untuk terus memantau perkembangan modus baru agar upaya pemberantasan berjalan efektif.

Dengan pengungkapan ini, kepolisian menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga Tasikmalaya dari ancaman narkoba. (AB)

Related Articles

Back to top button