Polres Tasikmalaya Kota Berhasil Gagalkan Penjualan Dua Ekor Hewan Dilindungi

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota berhasil menggagalkan upaya penjualan dua ekor Owa Jawa (Hylobates moloch), satwa endemik Indonesia yang termasuk dalam daftar hewan dilindungi.
Pelaku berinisial CNAB (30), warga Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, diamankan petugas setelah tertangkap tangan saat hendak melakukan transaksi ilegal.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di area SPBU Manonjaya, Jalan Raya Prawira Adiningrat, Kabupaten Tasikmalaya Senin 7 Juli 2025 Malam sekitar pukul 19.55 WIB.
“Pelaku kedapatan membawa dua ekor Owa Jawa hidup yang akan dijual seharga Rp8,5 juta. Satwa tersebut disimpan dalam kardus dan kandang kayu,” Kata AKBP Faruk dalam konferensi pers yang digelar Rabu 9 Juli 2025 Sore.
Dari hasil penangkapan tersebut, seekor owa betina berhasil diamankan di lokasi kejadian. Sementara itu, seekor owa jantan ditemukan secara terpisah di Jalan Letnan Harun, Kota Tasikmalaya, setelah sebelumnya dititipkan pelaku kepada seorang karyawan bus antarkota.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, CNAB diketahui memperoleh kedua satwa tersebut dari dua lokasi berbeda, yaitu Karawang dan Jawa Tengah, dengan harga Rp3 juta per ekor.
Satwa itu dibeli secara daring dari kenalan yang dikenal pelaku melalui media sosial, lalu dijual kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan sekitar Rp2,5 juta per ekor.
“Mirisnya, ini bukan kali pertama pelaku terlibat dalam perdagangan satwa liar. Dalam satu tahun terakhir, ia diduga telah beberapa kali melakukan praktik serupa,” tambah Kapolres.
Saat ini, kedua owa tersebut telah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat Wilayah VI untuk mendapatkan perawatan dan perlindungan lebih lanjut.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi, karena perbuatan tersebut merupakan tindak pidana serius yang dapat dikenakan hukuman berat.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun, dan denda hingga Rp5 miliar,” tegas AKBP Faruk.



