Berita Tasikmalaya

Kalau Camat Ciawi Tidak Diberi Hukuman Berat, Berarti Penegakan Hukumnya Tidak Sehat

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. “Kalau sejauh yang saya fahami, tidak ada pilihan lain, harus hukuman berat!” Tegas Diki Sam Ani, aktivis Kabupaten Tasikmalaya saat mengomentari kasus dugaan cawe-cawe Camat Ciawi dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Pernyataan tersebut disampaikan Diki via saluran telepon kepada redaksi Lintas Priangan, Jumat (11/04/2025).

Menurut Diki, kasus Camat Ciawi tersebut sudah serba jelas. Jika penegakan hukumnya berbelit-belit, lebih dikarenakan faktor lain selain regulasi.

“Aturannya sudah sangat jelas. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, secara tegas di situ diklasifikasi jenis-jenis pelanggaran dan hukuman. Ada hukuman disiplin ringan, ada yang sedang dan ada yang berat. Kalau yang dilakukan Camat Ciawi, jelas-jelas hukumannya harus berat,” tambah Diki.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, hukuman disiplin ASN memang dibagi menjadi tiga tingkatan. Dan salah satu pelanggaran yang terkategori harus mendapatkan hukuman disiplin berat adalah memberikan dukungan dalam pemilu. Secara detil, kalimat dalam peraturan tersebut adalah sebagai berikut:

Pasal 14

Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan:

i. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf n angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, dan angka 7 dengan cara:

  1. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
  2. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;

Adapun yang dimaksud hukuman disiplin berat dalam peraturan tersebut antara lain:

  1. Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 Bulan
  2. Pembebasan dari Jabatan Menjadi Pelaksana Selama 12 Bulan
  3. Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri

“Jadi kalau ada perdebatan dalam kasus Camat Ciawi, ahhh itu mah mengada-ngada saja. Peraturannya sudah sangat jelas. Yang membuat jadi berbelit itu bukan aturan, tapi faktor lain. Misal, pimpinannnya bagaimanapun ada perasaan kasihan, dan sebagainya. Tapi kalau negara ini mau maju, ya harus tegas. Inspektorat, BKPSDM termasuk Bupati dan Sekda, kalau mau menuruti aturan, ya jangan ragu,” terang Diki.

Diki sendiri mengaku tidak tertarik dengan pernyataan-pernyataan dari Bawaslu yang mengatakan sedang dikaji, dan seolah dikaitkan dengan ketentuan teknis tentang kampanye.

“Ya saya pernah baca, ada Bawaslu bicara, lalu dikaitkan dengan teknis kampanye, apakah ini sudah dianggap kampanye, sudah masuk kampanye belum, saya gak tertarik. Akal-akalan saja itu. Pakai saja PP Nomor 94 Tahun 2021. Beres!” tambah Diki.

Terakhir, Diki juga mengatakan, ia bersama rekan-rekannya sedang terus memantau perkembangan kasus Camat Ciawi ini. Kalau ternyata ada gejala berbelit, atau tidak diberi hukuman berat, menurut Diki berarti penegakan aturannya tidak sehat.

“Saya dan teman-teman sedang pantau. Kalau bukan hukuman berat, kami tidak akan diam. Ini biar jadi pelajaran ke depan,” pungkas Diki. (Lintas Priangan/AB)

Related Articles

Back to top button