Ribuan WNI Jadi Korban TPPO, Warga Tasikmalaya Diminta Waspada

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Sebanyak 1.503 warga negara Indonesia tercatat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hingga 13 Maret 2025.
Angka ini bukan sekadar statistik. Di baliknya, terdapat 1.265 anak yang menjadi korban perdagangan orang sepanjang periode 2020–2024, berdasarkan catatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Data tersebut menjadi alarm keras bagi seluruh daerah, termasuk Kabupaten Tasikmalaya. Pemerintah daerah mengingatkan masyarakat agar tidak lengah terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan gaji besar, proses cepat, dan minim persyaratan.
Di banyak kasus, tawaran semacam ini justru berujung pada eksploitasi, kekerasan, hingga perdagangan orang. Korban kerap kehilangan akses komunikasi, tidak memiliki perlindungan hukum, bahkan terjebak di negara tujuan tanpa kejelasan status.
Angka Nasional, Ancaman Nyata bagi Daerah
Meski data TPPO berskala nasional, pemerintah menilai risiko perekrutan ilegal sangat dekat dengan masyarakat daerah. Modus perekrutan biasanya menyasar warga dengan keterbatasan informasi dan kebutuhan ekonomi mendesak.
Pelaku memanfaatkan media sosial, pesan singkat, hingga jaringan pertemanan untuk menjaring korban. Tidak sedikit yang awalnya mengira mendapat “kesempatan emas”, namun berakhir dalam situasi yang sulit keluar.
Negara Tujuan yang Dilarang
Pemerintah secara tegas melarang penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke beberapa negara karena tingginya risiko TPPO, yakni:
- Myanmar
- Kamboja
- Thailand
Selain itu, masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap penempatan PMI di sejumlah negara kawasan Timur Tengah, termasuk Bahrain, sesuai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015.
➡️ LANJUT KE HALAMAN 2:
Kenali modus perekrutan ilegal dan langkah konkret agar tidak menjadi korban TPPO.



