Berita Tasikmalaya

THR PNS Kota Tasikmalaya Dicicil, Sisanya Seminggu Setelah Lebaran?

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Polemik THR PNS Kota Tasikmalaya semakin memanas menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Di tengah kewajiban pembayaran tunjangan hari raya sebelum Lebaran, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tasikmalaya justru menghadapi realitas berbeda: THR belum dibayar penuh dan terindikasi dicicil.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah PNS di lingkungan Pemkot Tasikmalaya, hingga Rabu (18/03/2026), pencairan THR baru menyentuh Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen. Sementara itu, THR gaji (gaji ke-14) belum cair sama sekali.

Sejumlah PNS yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa dengan kondisi tersebut. Salah satu PNS, sebut saja PNS A, menyampaikan bahwa situasi ini di luar ekspektasi.

“Kecewa, tapi tidak bisa berbuat apa-apa. Mau gimana lagi, kondisinya seperti ini,” ujarnya singkat.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh PNS B yang menyoroti adanya perbedaan kondisi antar daerah. Ia menilai kondisi fiskal antar daerah di sekitar Tasikmalaya relatif tidak jauh berbeda, namun implementasi kebijakan bisa sangat kontras.

“Kalau melihat daerah lain yang kondisi fiskalnya mirip, ada yang bisa bayar THR full. Ini sudah ranahnya kepala daerah dan sekda. PNS di bawah tidak tahu apa-apa,” katanya.

Sementara itu, PNS C mengungkapkan bahwa dampak kebijakan pencairan 50 persen TPP sangat terasa, terutama bagi pegawai level staf.

Menurutnya, besaran TPP di Kota Tasikmalaya itu, sama dengan daerah lain, sangat bervariasi, mulai dari di bawah Rp2 juta untuk staf hingga belasan bahkan di atas Rp20 juta untuk pejabat tertentu. Dengan skema pencairan 50 persen, banyak pegawai dipastikan hanya menerima kurang dari Rp1 juta sebagai THR.

“Kalau hanya cair setengah, ya banyak yang di bawah Rp1 juta. Jauh dari cukup untuk kebutuhan Lebaran,” ujarnya.

Yang lebih mengkhawatirkan, beredar informasi di kalangan internal ASN bahwa sisa THR PNS Kota Tasikmalaya baru akan dibayarkan sekitar satu minggu setelah Lebaran. Informasi ini memang belum dikonfirmasi secara resmi, namun telah menimbulkan keresahan di kalangan pegawai.

Jika kabar tersebut benar, maka kondisi ini berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan regulasi nasional, pembayaran THR wajib dilakukan sebelum Hari Raya.

Artinya, jika pembayaran dilakukan setelah Lebaran, maka bukan sekadar keterlambatan administratif, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran terhadap ketentuan normatif yang selama ini ditegakkan pemerintah kepada sektor swasta.

Situasi ini memunculkan ironi. Di satu sisi, pemerintah mendorong perusahaan swasta untuk membayar THR tepat waktu dan penuh. Namun di sisi lain, justru kewajiban serupa belum sepenuhnya terpenuhi di internal pemerintahan sendiri.

Sebelumnya, pihak Pemkot Tasikmalaya menyebut bahwa pembayaran THR dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah. Total kebutuhan anggaran untuk THR disebut mencapai sekitar Rp40 miliar.

Namun demikian, kebijakan pencairan bertahap ini kini menuai sorotan, terutama karena menyangkut momentum penting bagi ASN menjelang Lebaran.

Di tengah meningkatnya kebutuhan rumah tangga, kondisi ini tidak hanya berdampak secara finansial, tetapi juga memunculkan pertanyaan lebih besar terkait prioritas anggaran dan manajemen keuangan daerah.

Jika benar sisa THR dibayarkan setelah Lebaran, maka publik layak bertanya:
apakah ini sekadar masalah teknis kas daerah, atau ada persoalan yang lebih mendasar dalam pengelolaan fiskal?

Yang jelas, bagi banyak PNS Kota Tasikmalaya, THR tahun ini terasa berbeda.
Bukan soal besar kecilnya angka, tapi soal waktu yang menentukan makna.

“Misal ya, tugas saya sasapu, sebagai PNS staf, tanggung jawab saya lantai bersih. Tidak mau tahu apapun kendalanya, lantai harus bersih. Harusnya pejabat di atas yang mengurus THR pun demikian. Tidak mau tahu, apapun alasannya, harus ada THR. Kalau jadi pimpinan tapi masih bingung, apa bedanya sama staf di bawah?” tegas salah seorang PNS dengan nada kesal.

Mungkin, karena bagi mereka, THR yang datang setelah hari raya…
sudah kehilangan arti sebagai “tunjangan hari raya.” (AS)

Related Articles

Back to top button