Aktivis dan Jurnalis Soroti Peran Inspektorat Kota Tasikmalaya

Albadar Institute Akan Datangi Inspektorat
Menurut Diki Samani, secara fungsi kelembagaan Inspektorat daerah tidak hanya bertugas menerima laporan. Inspektorat memiliki mandat pengawasan internal yang aktif, mulai dari audit, evaluasi, hingga pemantauan langsung terhadap kinerja dan penggunaan anggaran di perangkat daerah.
“Kalau indikasi penyimpangan sudah muncul ke publik dan polanya berulang, Inspektorat sebenarnya punya ruang dan kewenangan untuk langsung bergerak. Pengawasan internal itu sifatnya preventif, bukan sekadar menunggu laporan,” tegasnya.
Ia menilai, kebiasaan menunggu laporan formal justru membuat fungsi pengawasan kehilangan makna. Audit dan evaluasi seharusnya menjadi alat untuk mencegah penyimpangan sejak dini, bukan sekadar mencatat masalah setelah semuanya terjadi.
“Kalau semua harus nunggu laporan, lalu fungsi pengawasan internal itu buat apa? Jangan sampai negara selalu kebobolan dulu, baru ribut,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Diki menyampaikan bahwa Albadar Institute berencana mendatangi langsung Kantor Inspektorat Kota Tasikmalaya. Langkah tersebut bertujuan membangun komunikasi secara terbuka sekaligus menyampaikan data dan informasi yang dinilai layak menjadi objek pemeriksaan Inspektorat.
“Kami tidak datang untuk menghakimi. Kami ingin membangun komunikasi dan menyampaikan data-data yang menurut kami patut diperiksa. Selebihnya, itu wilayah kerja Inspektorat,” kata Diki.
Nada kritik serupa disampaikan dari kalangan jurnalis dan konten kreator. SWAKKA melalui Sekretarisnya, Asep Ishak, menilai keberadaan inspektur baru seharusnya menjadi titik balik bagi citra lembaga pengawasan internal.
“Inspektur baru harus membuat Inspektorat berbeda. Kalau sebelumnya banyak keluhan soal Inspektorat mandul, hari ini harus berubah karena sudah ada komandannya,” ujar Asep.
Ia menilai akan terasa ironis jika stigma tersebut terus melekat, terlebih dengan informasi tentang besaran tunjangan Inspektorat di atas rata-rata SKPD lain. Menurutnya, kondisi itu semestinya sejalan dengan kinerja dan keberanian dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Asep juga mengungkap pengalaman langsung komunitasnya. Salah satu media di jejaring mereka, kata dia, pernah mengirimkan surat resmi ke Inspektorat Kota Tasikmalaya untuk melaporkan dua indikasi dugaan korupsi di lingkungan perangkat daerah. Namun hingga kini, tidak ada respons yang diterima.
“Tidak ada balasan, tidak ada klarifikasi, tidak ada tindak lanjut. Sunyi, padahal suratnya resmi,” ujarnya.
Kini, dengan pimpinan yang sudah definitif, publik menunggu lebih dari sekadar pernyataan normatif. Inspektorat Kota Tasikmalaya didorong tampil sebagai lembaga pengawas yang aktif, responsif, dan berani.
Sebab ketika indikasi sudah muncul ke ruang publik, diam terlalu lama justru melahirkan kecurigaan baru. Di titik ini, bergerak cepat bukan hanya soal kewenangan, tetapi soal menjaga kepercayaan publik yang selama ini tergerus perlahan. (HS)



