Berita Tasikmalaya

SE Buppati: “ASN Kabupaten Tasikmalaya Dilarang Minta THR!”

lintaspriangan.comBERITA TASIKMALAYA. Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya secara tegas dilarang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat maupun perusahaan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0018 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah menegaskan bahwa ASN Kabupaten Tasikmalaya dilarang minta THR atau hadiah dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 yang mengingatkan seluruh instansi pemerintah agar memperketat pengawasan terhadap potensi gratifikasi menjelang hari raya.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa permintaan THR, sumbangan, atau hadiah kepada masyarakat maupun pelaku usaha—baik secara pribadi maupun mengatasnamakan lembaga—tidak dibenarkan.

Praktik semacam itu dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta dapat dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi yang melanggar ketentuan hukum.

Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menegaskan bahwa ASN Kabupaten Tasikmalaya dilarang minta THR ke perusahaan, kontraktor, ataupun pihak lain yang memiliki hubungan kerja dengan pemerintah daerah.

Jika tetap dilakukan, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi.

Dalam surat edaran itu juga dijelaskan bahwa aturan mengenai gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12B dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dianggap sebagai suap apabila tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karena itu, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya diminta menjaga integritas serta menghindari segala bentuk praktik yang dapat menimbulkan dugaan gratifikasi.

Halampan selanjutnya: Laporkan Gratifikasi!


Laporkan Gratifikasi

Selain melarang ASN meminta THR, pemerintah daerah juga mengingatkan bahwa ASN Kabupaten Tasikmalaya dilarang menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, termasuk dalam momentum perayaan hari raya.

Apabila ASN menerima gratifikasi yang tidak dapat ditolak, penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Pelaporan dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang disediakan oleh KPK, termasuk aplikasi Gratifikasi Online (GOL), situs resmi pelaporan gratifikasi, maupun layanan pengaduan lainnya.

Dalam surat edaran itu juga dijelaskan mekanisme penanganan bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak.

Jika ASN menerima bingkisan semacam itu dan sulit untuk menolaknya, bingkisan dapat disalurkan sebagai bantuan sosial, misalnya kepada panti asuhan atau panti jompo.

Namun penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing perangkat daerah.

UPG nantinya akan merekap seluruh laporan penerimaan gratifikasi untuk kemudian disampaikan kepada KPK.

Selain itu, pemerintah daerah juga mengingatkan agar fasilitas dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk kegiatan yang berkaitan dengan perayaan hari raya.

Imbauan dalam surat edaran tersebut tidak hanya ditujukan kepada aparatur pemerintah, tetapi juga kepada masyarakat serta pelaku usaha.

Perusahaan, asosiasi bisnis, dan masyarakat diimbau untuk tidak memberikan gratifikasi, hadiah, atau uang pelicin kepada ASN.

Apabila terdapat permintaan THR atau hadiah dari oknum aparatur pemerintah, masyarakat diminta untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum maupun langsung kepada KPK.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berharap momentum hari raya tetap menjadi ajang mempererat silaturahmi tanpa diwarnai praktik gratifikasi yang dapat merusak integritas pelayanan publik.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih serta mendorong budaya integritas di lingkungan ASN Kabupaten Tasikmalaya.

Related Articles

Back to top button