SAPMA PP Soroti Polemik Lapangan Padel Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Polemik legalitas usaha Padel Tasikmalaya memasuki babak baru. SAPMA PP Kota Tasikmalaya menggelar audiensi bersama DPRD Kota Tasikmalaya yang dihadiri Komisi I, Ketua Komisi II, serta Wakil Ketua DPRD. Dalam forum tersebut, organisasi kepemudaan itu menegaskan satu sikap: pertumbuhan ekonomi dan olahraga tidak boleh mengorbankan kepastian hukum.
Ketua Cabang SAPMA PP Kota Tasikmalaya, Muamar Khadapi, menyampaikan bahwa menjamurnya lapangan padel memang menunjukkan geliat ekonomi baru di kota ini. Namun, menurutnya, pembangunan tetap harus tunduk pada aturan. “Padel adalah olahraga, bukan alat eksploitasi hukum,” tegasnya dalam audiensi.
Sejumlah Lapangan Padel Disorot Soal PBG dan SLF
Dalam pertemuan itu terungkap fakta bahwa masih terdapat bangunan lapangan padel yang telah berdiri bahkan beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Padahal, regulasi nasional secara tegas mengatur kewajiban tersebut.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, menyatakan setiap bangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum konstruksi dilakukan. Selain itu, bangunan hanya dapat dimanfaatkan setelah memperoleh SLF.
Artinya, praktik “bangun dulu, urus izin kemudian” berpotensi bertentangan langsung dengan norma hukum yang berlaku.
Isu ini menjadi krusial karena perkembangan Padel Tasikmalaya dalam beberapa bulan terakhir tergolong pesat. Lapangan baru bermunculan dan langsung beroperasi, mengikuti tren olahraga raket yang sedang naik daun di berbagai kota besar.
Tata Ruang Tak Bisa Ditawar
Selain soal PBG dan SLF, aspek kesesuaian tata ruang juga menjadi perhatian. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Jika suatu bangunan telah berdiri namun kemudian permohonan PBG ditolak karena tidak sesuai tata ruang, maka risiko hukum sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelaku usaha. Sanksi administratif dalam rezim ini tidak bersifat simbolik, melainkan dapat berupa:
- Penghentian sementara kegiatan
- Penutupan operasional
- Denda administratif
- Pembekuan atau pencabutan persetujuan
- Hingga pembongkaran bangunan
Dalam konteks penegakan, apabila suatu usaha telah mencapai tahap SP3 (Surat Peringatan Ketiga) dan tetap tidak patuh, maka tindakan penutupan bukanlah represif, melainkan konsekuensi normatif.
Peran OPD Jadi Sorotan
Audiensi tersebut juga menyoroti peran sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang memiliki kewenangan memastikan kesesuaian teknis dan tata ruang serta menerbitkan rekomendasi penindakan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bertanggung jawab menjaga integritas proses penerbitan PBG dan SLF secara transparan dan akuntabel. Sementara Satpol PP memegang mandat penegakan Perda serta pelaksanaan sanksi administratif.
SAPMA PP menilai ketiga unsur ini tidak boleh saling menunggu. Jika rekomendasi teknis telah jelas dan tahapan peringatan telah dilalui, maka tindakan tegas merupakan bentuk kepastian hukum, bukan kriminalisasi investasi.
Investasi Sehat Butuh Kepastian Hukum
Argumen bahwa di kota lain masih banyak usaha serupa yang belum berizin dinilai tidak dapat dijadikan pembenaran. Menurut Muamar, hukum tidak mengenal asas “ikut-ikutan pelanggaran”.
Ia menegaskan bahwa jika pelanggaran dinormalisasi atas nama investasi, maka preseden buruk akan terbentuk dan pelaku usaha yang taat sejak awal justru dirugikan. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat menggerus kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Perkembangan Padel Tasikmalaya memang patut diapresiasi sebagai simbol gaya hidup sehat dan peluang ekonomi baru. Namun, di sisi lain, pemerintah dituntut menjaga keseimbangan antara akselerasi investasi dan ketertiban bangunan.
Tasikmalaya kini berada di persimpangan: mempertahankan wibawa hukum dalam penataan ruang dan bangunan, atau membiarkan praktik yang berpotensi melanggar aturan menjadi kebiasaan.
Audiensi ini menjadi penanda bahwa isu legalitas lapangan padel bukan sekadar persoalan olahraga, melainkan menyangkut tata kelola kota, kepastian hukum, dan arah pembangunan Tasikmalaya ke depan. (AS)



