Berita Tasikmalaya

Ratusan Juta: Paket Swakelola Bappelitbangda Kota Tasikmalaya, Janggal!

Memahami Swakelola Tipe I

Regulasi LKPP membagi swakelola menjadi empat tipe. Salah satunya adalah Swakelola Tipe I, yaitu:

Swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran.

Dalam skema ini seluruh proses berada di dalam instansi pemerintah itu sendiri.

Artinya:

  • kegiatan direncanakan oleh perangkat daerah,
  • dilaksanakan oleh tim internal,
  • dan diawasi oleh pejabat di instansi yang sama.

Karena itu, regulasi juga mensyaratkan bahwa penyelenggara swakelola harus memiliki sumber daya dan kemampuan teknis yang cukup untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.

Data Janggal Paket Swakelola Bappelitbangda Kota Tasikmalaya

Berdasarkan dokumen RUP yang dianalisis, terdapat sejumlah paket swakelola Bappelitbangda Kota Tasikmalaya yang menggunakan metode Swakelola Tipe I, antara lain:

  • Belanja pakaian batik tradisional – ± Rp21,9 juta
  • Lisensi software (Canva, Zoom, CapCut Pro) – ± Rp7,4 juta
  • Jasa penyelenggaraan acara – ± Rp75 juta
  • Asuransi kendaraan dan gedung – ± Rp30,5 juta
  • Jasa publikasi media cetak – ± Rp39,5 juta
  • Jasa publikasi media cetak lainnya – ± Rp70 juta

Total nilai enam paket tersebut mencapai sekitar:

± Rp243 juta

Seluruhnya menggunakan metode Swakelola Tipe I.

Mengapa Paket-Paket Ini Terlihat Janggal?

Jika dibandingkan dengan tujuan swakelola dan kriteria barang/jasa dalam pedoman LKPP, beberapa paket tersebut menimbulkan pertanyaan.

Misalnya:

  • pakaian batik merupakan produk konveksi yang tersedia luas di pasar;
  • lisensi software merupakan produk komersial dari perusahaan teknologi;
  • asuransi kendaraan dan gedung hanya dapat diberikan oleh perusahaan asuransi;
  • jasa publikasi media hanya dapat disediakan oleh perusahaan media;
  • jasa penyelenggaraan acara lazimnya disediakan oleh event organizer.

Dengan karakter seperti itu, barang dan jasa tersebut secara umum tersedia dan diminati oleh pelaku usaha.

Padahal dalam pedoman swakelola dijelaskan bahwa metode ini digunakan ketika barang/jasa tidak disediakan atau tidak diminati oleh pelaku usaha atau lebih efektif dilaksanakan sendiri oleh instansi.

Dari sudut pandang ini, muncul pertanyaan penting:

Apakah jenis pekerjaan tersebut memang memenuhi tujuan dan kriteria swakelola sebagaimana diatur dalam regulasi?

Halaman selanjutnya: Siapa Bertanggung Jawab?


Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button