Berita Tasikmalaya

Ratusan Juta: Paket Swakelola Bappelitbangda Kota Tasikmalaya, Janggal!

lintaspriangan.com, TAJUK LINTAS. Di dalam sistem pengadaan pemerintah, istilah swakelola bukan sekadar pilihan teknis administrasi. Ia adalah metode pengadaan yang memiliki batasan sangat jelas dalam regulasi. Namun, ketika berbagai belanja komersial justru dicatat sebagai swakelola, publik patut bertanya: apakah metode ini digunakan secara tepat?

Sejumlah data dalam dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) menunjukkan adanya paket-paket belanja di Bappelitbangda Kota Tasikmalaya yang menggunakan metode swakelola untuk berbagai jenis barang dan jasa yang sebenarnya tersedia luas di pasar. Total nilai paket tersebut bahkan mencapai ratusan juta rupiah.

Pertanyaannya sederhana: apakah penggunaan swakelola dalam paket-paket tersebut masih sesuai dengan regulasi pengadaan pemerintah?

Memahami Swakelola Menurut Regulasi

Pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang kemudian diperbarui melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Pedoman teknisnya kemudian diperjelas dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.

Dalam pedoman tersebut dijelaskan bahwa:

Pengadaan barang/jasa melalui swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, instansi pemerintah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.

Artinya, metode ini digunakan ketika pekerjaan direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi sendiri oleh instansi pemerintah, bukan melalui perusahaan penyedia.

Halaman selanjutnya: Tujuan Swakelola dalam Regulasi


1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button