Viral Isu Pungli Jembatan Cirahong, Dedi Mulyadi Ancam Pidana!

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Isu pungli Jembatan Cirahong mendapat respons tegas dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Pernyataan keras itu muncul setelah video dugaan pungutan kepada pengendara di Jembatan Cirahong viral dan memicu kegaduhan publik.

Dalam pernyataannya, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa jembatan merupakan fasilitas umum yang tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Ia bahkan memperingatkan bahwa siapa pun yang terbukti melakukan pungutan liar di Jembatan Cirahong harus siap berhadapan dengan hukum.

“Jembatan itu gratis. Kalau ada yang memungut, siap-siap dipidana,” tegasnya. Pernyataan ini langsung menjadi sorotan dan memperkuat perhatian publik terhadap kasus pungli Jembatan Cirahong yang tengah ramai diperbincangkan.

Jembatan Cirahong sendiri merupakan penghubung penting antara wilayah Kabupaten Ciamis dan Tasikmalaya. Setiap hari, jembatan ini dilalui oleh banyak kendaraan dari berbagai aktivitas. Karena itulah, isu pungli Jembatan Cirahong menjadi sensitif dan cepat menyebar di tengah masyarakat.

Video yang viral memperlihatkan adanya aktivitas penghentian kendaraan dan permintaan uang kepada pengendara. Narasi yang berkembang menyebutkan bahwa pengendara seolah diwajibkan membayar untuk bisa melintas. Hal ini kemudian memicu reaksi keras dari masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Dedi Mulyadi menilai praktik seperti itu tidak bisa dibenarkan, apa pun alasannya. Ia menegaskan bahwa ruang publik harus bebas dari pungutan liar, termasuk yang dibungkus dengan istilah sumbangan atau sukarela.

Pernyataan tegas ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik yang berpotensi merugikan masyarakat. Dalam konteks pungli Jembatan Cirahong, langkah penegakan hukum disebut sebagai upaya menjaga keadilan dan ketertiban di ruang publik.

Di sisi lain, muncul pula penjelasan dari pihak desa yang menyebut bahwa uang yang diminta bukanlah pungutan wajib, melainkan sumbangan sukarela. Dana tersebut diklaim digunakan untuk mendukung pengaturan lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

Namun, bagi Dedi Mulyadi, alasan tersebut tidak serta-merta membenarkan praktik yang terjadi di lapangan. Ia menekankan bahwa segala bentuk pengumpulan uang di fasilitas publik harus memiliki dasar hukum yang jelas. Tanpa itu, praktik tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pungli.

Aparat kepolisian pun telah turun tangan untuk menangani kasus pungli Jembatan Cirahong. Mereka melakukan pengecekan langsung di lokasi serta memastikan tidak ada kewajiban bagi pengendara untuk membayar saat melintas. Untuk mencegah polemik, aktivitas pengumpulan uang di sekitar jembatan juga telah dihentikan.

Selain itu, pengaturan lalu lintas di Jembatan Cirahong kini diambil alih oleh aparat. Langkah ini dilakukan agar tidak ada lagi aktivitas yang menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Kehadiran petugas diharapkan mampu memberikan kepastian dan rasa aman bagi pengguna jalan.

Kasus ini menunjukkan bagaimana sebuah isu lokal bisa berkembang menjadi perhatian besar, terutama ketika melibatkan kepentingan publik. Pernyataan tegas dari Dedi Mulyadi menjadi salah satu faktor yang mempercepat penanganan kasus pungli Jembatan Cirahong.

Berita terkait isu Pungli Jembatan Cirahong:

Di tengah polemik yang terjadi, masyarakat kini menanti langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Harapannya, tidak hanya ada penindakan, tetapi juga penataan sistem yang lebih baik agar kejadian serupa tidak terulang.

Yang jelas, pesan yang disampaikan cukup tegas: fasilitas publik harus bebas dari pungutan liar. Dan dalam kasus pungli Jembatan Cirahong, siapa pun yang terbukti melanggar, harus siap menghadapi konsekuensi hukum. (AS)